{"title":"POTENSI PENERIMAAN RETRIBUSI CUKAI PASAR DAN SEWA RUANG PADA BAPENDA DI UPT. WILAYAH 1 GERUNG KABUPATEN LOMBOK BARAT","authors":"Baiq Novi Alfiani Alfiani, Baiq Ismiwati","doi":"10.29303/jap.v2i2.18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian dengan Judul: “Potensi Penerimaan Retribusi Cukai Pasar dan Sewa Ruang Pada Bapenda Di UPT. Wilayah 1 Gerung Kabupaten Lombok Barat”. Bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Lombok Barat dan mekanisme perhitungan retribusi pasar di pasar gerung, tujuan penelitian ini adalah mengukur jumlah potensi penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Lombok Barat, yang mana hasil potensi akan dijadikan acuan sebagai dasar mengukur efektivitas penerimaan retribusi pasar, agar penilaian hasil kinerja dari pemungutan retribusi pasar lebih raelistis. \nSetiap pasar dikepalai oleh seorang kepala pasar yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan membina setiap pedagang dalam pasar. Retribusi dipungut setiap hari oleh petugas pemungut retribusi dan selanjutnya disetorkan ke Pembantu Bendaharawan Khusus untuk dihitung ulang, lalu dikirim ke Bendaharawan Khusus Penerima dan kemudian disetorkan ke Bank. Retribusi dibayar sesuai kesepakatan pedagang ada yang setiap hari, perminggu, perbulan dan pertahun, saat terutang apabila lebih dari waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, ditagih dengan surat teguran. \nMaka potensi retribusi pasar adalah jumlah seluruh orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar retribusi pasar karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i2.18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian dengan Judul: “Potensi Penerimaan Retribusi Cukai Pasar dan Sewa Ruang Pada Bapenda Di UPT. Wilayah 1 Gerung Kabupaten Lombok Barat”. Bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah kabupaten Lombok Barat dan mekanisme perhitungan retribusi pasar di pasar gerung, tujuan penelitian ini adalah mengukur jumlah potensi penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Lombok Barat, yang mana hasil potensi akan dijadikan acuan sebagai dasar mengukur efektivitas penerimaan retribusi pasar, agar penilaian hasil kinerja dari pemungutan retribusi pasar lebih raelistis.
Setiap pasar dikepalai oleh seorang kepala pasar yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan membina setiap pedagang dalam pasar. Retribusi dipungut setiap hari oleh petugas pemungut retribusi dan selanjutnya disetorkan ke Pembantu Bendaharawan Khusus untuk dihitung ulang, lalu dikirim ke Bendaharawan Khusus Penerima dan kemudian disetorkan ke Bank. Retribusi dibayar sesuai kesepakatan pedagang ada yang setiap hari, perminggu, perbulan dan pertahun, saat terutang apabila lebih dari waktu yang telah ditentukan tidak dibayar, ditagih dengan surat teguran.
Maka potensi retribusi pasar adalah jumlah seluruh orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib membayar retribusi pasar karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.