{"title":"Bimbingan Dan Pelatihan Kepada Masyarakat Tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Di Ranting Tanjung Gusta Medan","authors":"Fahrizal Zulkarnain, Irma Dewi","doi":"10.30596/JP.V6I1.7717","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. Muhammdiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi mungkar yang berlandaskan Alquran dan Sunnah akan berperan sebagai cerminan dalam dakwah untuk kemajuan ummat manusia. Sehingga dalam pengabdian ini akan dilakukan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat dan simpatisan tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam di Ranting Tanjung Gusta Medan. Hukum waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, bagaimana pembagiannya, dan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya","PeriodicalId":137957,"journal":{"name":"JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30596/JP.V6I1.7717","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. Muhammdiyah sebagai gerakan amar ma’ruf nahi mungkar yang berlandaskan Alquran dan Sunnah akan berperan sebagai cerminan dalam dakwah untuk kemajuan ummat manusia. Sehingga dalam pengabdian ini akan dilakukan bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat dan simpatisan tentang Pembagian Harta Warisan Menurut Islam di Ranting Tanjung Gusta Medan. Hukum waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, bagaimana pembagiannya, dan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia beserta akibat-akibatnya bagi ahli waris. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya
dzulhijja月(公元1912年11月18日)或11月是Muhammadiyah诞生的重要推动力。这是印尼最伟大的现代伊斯兰运动的诞生,该运动在世界上最伟大的穆斯林人口大国实施了伊斯兰净化和更新。这一运动是由kyai Haji Ahmad Dahlan或来自日惹santri Kauman日惹的Muhammad Darwis发起的。伊斯兰教以《古兰经》为基础的阿玛尔·马鲁夫·纳希·甘纳(amar ma ruf nahi shankar)的运动将在人类进步的祈祷中发挥作用。因此,在这种奉献中,将向公众和调查人员提供有关将伊斯兰遗产分配到丹戎古斯塔棉兰的分支机构的指导和培训。伊斯兰教的继承法是管理死者财产的法律,以及如何分割和管理死者留下的财富的过渡以及其后果。如果一个人死了,他的权利和义务立即传给他的继承人