PENERAPAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 63 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENCARI KERJA DAN KARYAWAN PADA BIDANG PARIWISATA DI KABUPATEN BULELENG
Ni Kadek Utamiasih, Alysa Pratiwi, M. Handika, N. Lestari, N. Astiti
{"title":"PENERAPAN PERATURAN BUPATI BULELENG NO 63 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENCARI KERJA DAN KARYAWAN PADA BIDANG PARIWISATA DI KABUPATEN BULELENG","authors":"Ni Kadek Utamiasih, Alysa Pratiwi, M. Handika, N. Lestari, N. Astiti","doi":"10.23887/jinah.v8i1.19862","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penerapan Peraturan Bupati Buleleng No 63 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Pencari Kerja dan Karyawan pada bidang Pariwisata di Kabupaten Buleleng. Penelitian dilakukan dengan menerapkan teknik wawancara kepada empat pelaku usaha jasa pariwisata di Kabupaten Buleleng, yaitu Adirama Beach Hotel, Hotel Bali Taman, Resort Teluk Karang dan Hotel Grand Wijaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pemerintah telah mengambil suatu tindakan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 melalui standarisasi dan sertifikasi dan diharapkan dengan metode tersebut pariwisata indonesia semakin optimal dalam pengelolaanya.Pentingnya sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja yang bergerak dalam bidang Pariwisata telah diatur dalam UU Kepariwisataan Indonesia yaitu UU No.10 tahun 2009 yang menyebutkan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata,pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.Sedangkan kompetensi dapat diartikan sebagai seperangkat pengetahuan,keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,dihayati,dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.Sertifikasi sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan Tenaga kerja tingkat nasional maupun Internasional.","PeriodicalId":200053,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jinah.v8i1.19862","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap penerapan Peraturan Bupati Buleleng No 63 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Pencari Kerja dan Karyawan pada bidang Pariwisata di Kabupaten Buleleng. Penelitian dilakukan dengan menerapkan teknik wawancara kepada empat pelaku usaha jasa pariwisata di Kabupaten Buleleng, yaitu Adirama Beach Hotel, Hotel Bali Taman, Resort Teluk Karang dan Hotel Grand Wijaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa pemerintah telah mengambil suatu tindakan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 melalui standarisasi dan sertifikasi dan diharapkan dengan metode tersebut pariwisata indonesia semakin optimal dalam pengelolaanya.Pentingnya sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja yang bergerak dalam bidang Pariwisata telah diatur dalam UU Kepariwisataan Indonesia yaitu UU No.10 tahun 2009 yang menyebutkan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata,pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.Sedangkan kompetensi dapat diartikan sebagai seperangkat pengetahuan,keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki,dihayati,dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.Sertifikasi sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan Tenaga kerja tingkat nasional maupun Internasional.
本研究旨在揭示2015年《摄政王条例》对布雷区旅游业招聘者和雇员能力认证的应用。这项研究采用了采访技术,对象是布拉克区(Buleleng area Beach Hotel)、巴厘岛花园酒店、墨西哥湾度假胜地和Grand Wijaya酒店。研究结果表明,政府采取行动,是为了通过标准化和认证,保护印尼劳动力,并期望印尼旅游业在管理中更加理想。旅游人士技能认证的重要性在印度尼西亚旅游旅游法案2009年的第10号法案中规定,该法案是向企业和旅游工作者颁发证书,以支持提高旅游产品、服务和旅游管理的过程。然而,能力可以被定义为知识、技能和行为的集合,这些知识、技能和行为都是旅游工作者必须拥有、鼓励和控制的,以促进职业发展。在面对国家和国际劳动力竞争时,认证是必不可少的。