{"title":"Studi Komparasi Terhadap Undang-Undang Kearsipan Dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik","authors":"Rheza Ega Winastwan","doi":"10.24090/jkki.v3i1.6148","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Informasi diera sekarang merupakan suatu kebutuhan primer bagi setiap masyarakat. Berbicara tentang informasi publik, tidak terlepas dari kearsipan sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis atau mengkaji serta membandingkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan serta Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditinjau dari beberapa aspek. Penelitian ini merupakan studi pustaka dimana data diperoleh melalui sumber informasi yang memiliki keterkaitan dengan topik yang diambil. Data diperoleh melalui jurnal ilmiah dan buku undang-undang,. Hasil penelitian Undang-Undang kearsipan memiliki keterkaitan yang erat dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dapat dilihat dari masing-masing pengertian yang tercantum dalam Undang-Undang dimana dalam pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian informasi merupakan segala bentuk arsip yang terekam pada berbagai media penyimpanannya yang kemudian dapat dikomunikasikan kepada orang lain. Akan tetapi, terdapat perbedaan-perbedaan dari kedua UU yang meliputi sejarah lahirnya, filosofi, isi konten, objek dan subjek, lembaga yang berwenang, pengelolanya, pihak yang dapat mengakses, jenis objek, serta dari segi mekanisme pelayanannya.","PeriodicalId":373042,"journal":{"name":"Al-Ma'mun: Jurnal Kajian Kepustakawanan dan Informasi","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ma'mun: Jurnal Kajian Kepustakawanan dan Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24090/jkki.v3i1.6148","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Informasi diera sekarang merupakan suatu kebutuhan primer bagi setiap masyarakat. Berbicara tentang informasi publik, tidak terlepas dari kearsipan sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis atau mengkaji serta membandingkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan serta Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditinjau dari beberapa aspek. Penelitian ini merupakan studi pustaka dimana data diperoleh melalui sumber informasi yang memiliki keterkaitan dengan topik yang diambil. Data diperoleh melalui jurnal ilmiah dan buku undang-undang,. Hasil penelitian Undang-Undang kearsipan memiliki keterkaitan yang erat dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dapat dilihat dari masing-masing pengertian yang tercantum dalam Undang-Undang dimana dalam pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian informasi merupakan segala bentuk arsip yang terekam pada berbagai media penyimpanannya yang kemudian dapat dikomunikasikan kepada orang lain. Akan tetapi, terdapat perbedaan-perbedaan dari kedua UU yang meliputi sejarah lahirnya, filosofi, isi konten, objek dan subjek, lembaga yang berwenang, pengelolanya, pihak yang dapat mengakses, jenis objek, serta dari segi mekanisme pelayanannya.