Analisis Kedudukan dan Kekuatan Hukum Harta Warisan Anak Laki-Laki menurut Hukum Adat Lampung Pepadun Marga Buay Tegamo’an (Studi Penelitian: Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat)
{"title":"Analisis Kedudukan dan Kekuatan Hukum Harta Warisan Anak Laki-Laki menurut Hukum Adat Lampung Pepadun Marga Buay Tegamo’an (Studi Penelitian: Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat)","authors":"Novita Sari, Fanni Ricardo","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5514","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. harta warisan merupakan pembagian yang sebelumnya dibuat oleh pewaris kemudian dibagi kepada istri, anak atau keluarga dekat yang biasanya berupa asset, harta bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian harta warisan pun harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan maupun hukum adat waris. Kedudukan anak terhadap orang tuanya yang menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang timbal balik antara anak dan orang tua dipengaruhi oleh susunan kekerabatan, sistem pertalian darahnya, perkawinan dan bentuk perkawinan dari ayah ibunya dan ada tidaknya pertalian adat di antara si anak dan orang tua. Masyarakat adat lampung mengutamakan kedudukan anak laki-laki daripada anak perempuan, anak laki-laki adalah penerus keturunan bapaknya yang ditarik dari satu bapak asal, sedangkan anak perempuan disiapkan untuk menjadi anak orang lain, yang akan memperkuat keturunan orang lain.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5514","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. harta warisan merupakan pembagian yang sebelumnya dibuat oleh pewaris kemudian dibagi kepada istri, anak atau keluarga dekat yang biasanya berupa asset, harta bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian harta warisan pun harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan maupun hukum adat waris. Kedudukan anak terhadap orang tuanya yang menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang timbal balik antara anak dan orang tua dipengaruhi oleh susunan kekerabatan, sistem pertalian darahnya, perkawinan dan bentuk perkawinan dari ayah ibunya dan ada tidaknya pertalian adat di antara si anak dan orang tua. Masyarakat adat lampung mengutamakan kedudukan anak laki-laki daripada anak perempuan, anak laki-laki adalah penerus keturunan bapaknya yang ditarik dari satu bapak asal, sedangkan anak perempuan disiapkan untuk menjadi anak orang lain, yang akan memperkuat keturunan orang lain.