{"title":"Sebuah Study Kasus tentang Asuhan Keperawatan pada Pasien Dengan Gangguan Sistem Persyarafan : Cedera Kepala Ringan","authors":"Elisabeth Wahyu Savitri","doi":"10.52317/ehj.v6i2.343","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" \nAbstrak \n \n Cedera kepala adalah suatu kerusakan pada kepala, bukan bersifat kongenital ataupun degeneratif, tetapi disebabkan oleh serangan atau benturan fisik dari luar, yang dapat mengurangi atau mengubah kesadaran yang mana menimbulkan kerusakan kemampuan kognitif dan fungsi fisik. Cedera kepala (trauma capitis) adalah cedera mekanik yang secara langsung atau tidak langsung megenai kepala yang mengakibatkan luka dikulit kepala, fraktur tulang tengkorak, robekan selaput otak, dan kerusakan jaringan otak, serta mengakibatkan gangguan neurologis (Putri Rahayu 2016) \n \n Pasien yang menggalami cedera kepala akan menggalami pembengkakan otak atau terjadi perdarahan di tengkorak, tekanan intrakardinal akan meningkat dan tekanan perfusi otak akan menurun. Saat keadaan semakin menurun atau kritis maka denyut nadi menurun (bradikardia) dan bahkan frekuensi respirasi berkurang. Tekanan darah dalam otak terus meningkat hingga titik kritis tertentu dimana cedera kepala memburuk dan semua tanda vital terganggu dan berakhir pada kematian (widyawati, 2012). \n_______________________________________________________ Menurut WHO meperkirakan bahwa pada tahun 2020 kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab dan trauma ke tiga terbanyak di dunia. Trauma kepala merupakan penyakit yang sering terjadi di zaman modern seperti sekarang . jadi seharusnya setiap individu harus patuh terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas. \n \nMenurut Riskesdas 2018, prevalensi kejadian cedera kepala di Indonesia berada pada angka 11,9 %. Cedera kepala pada anggota gerak bawah dan bagian anggota gerak atas dengan prevalensi masing-masing 67,9% dan 32,7%. Kejadian cedera kepala yang terjadi di provinsi bali memiliki prevalensi sebesar 10,7% , dimana provinsi dengan cedera kepala tertinggi yaitu provinsi gorontolo dengan prevalensi 17,9 (Kementrian Kesehatan RI, 2019) Insiden cedera kepala di Kalimantan Barat khususnya di kota Pontianak angka kejadian cedera kepala kepala 11,3% ( RISKESDAS 2018 ). \n \nMenurut penelitian yang di lakukan oleh Sutarjo dan Budijanto (2017) cedera kepala dapat menyebabkan pasien dan keluarga mengalami perubahan fisik maupun psikologis. Untuk itu perlu penanganan yang serius dalam memberi Asuhan Keperawatan. Dalam hal ini perawat memegang peranan yang penting terutama dalam pencegahan komplikasi","PeriodicalId":431924,"journal":{"name":"Elisabeth Health Jurnal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Elisabeth Health Jurnal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52317/ehj.v6i2.343","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak
Cedera kepala adalah suatu kerusakan pada kepala, bukan bersifat kongenital ataupun degeneratif, tetapi disebabkan oleh serangan atau benturan fisik dari luar, yang dapat mengurangi atau mengubah kesadaran yang mana menimbulkan kerusakan kemampuan kognitif dan fungsi fisik. Cedera kepala (trauma capitis) adalah cedera mekanik yang secara langsung atau tidak langsung megenai kepala yang mengakibatkan luka dikulit kepala, fraktur tulang tengkorak, robekan selaput otak, dan kerusakan jaringan otak, serta mengakibatkan gangguan neurologis (Putri Rahayu 2016)
Pasien yang menggalami cedera kepala akan menggalami pembengkakan otak atau terjadi perdarahan di tengkorak, tekanan intrakardinal akan meningkat dan tekanan perfusi otak akan menurun. Saat keadaan semakin menurun atau kritis maka denyut nadi menurun (bradikardia) dan bahkan frekuensi respirasi berkurang. Tekanan darah dalam otak terus meningkat hingga titik kritis tertentu dimana cedera kepala memburuk dan semua tanda vital terganggu dan berakhir pada kematian (widyawati, 2012).
_______________________________________________________ Menurut WHO meperkirakan bahwa pada tahun 2020 kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab dan trauma ke tiga terbanyak di dunia. Trauma kepala merupakan penyakit yang sering terjadi di zaman modern seperti sekarang . jadi seharusnya setiap individu harus patuh terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.
Menurut Riskesdas 2018, prevalensi kejadian cedera kepala di Indonesia berada pada angka 11,9 %. Cedera kepala pada anggota gerak bawah dan bagian anggota gerak atas dengan prevalensi masing-masing 67,9% dan 32,7%. Kejadian cedera kepala yang terjadi di provinsi bali memiliki prevalensi sebesar 10,7% , dimana provinsi dengan cedera kepala tertinggi yaitu provinsi gorontolo dengan prevalensi 17,9 (Kementrian Kesehatan RI, 2019) Insiden cedera kepala di Kalimantan Barat khususnya di kota Pontianak angka kejadian cedera kepala kepala 11,3% ( RISKESDAS 2018 ).
Menurut penelitian yang di lakukan oleh Sutarjo dan Budijanto (2017) cedera kepala dapat menyebabkan pasien dan keluarga mengalami perubahan fisik maupun psikologis. Untuk itu perlu penanganan yang serius dalam memberi Asuhan Keperawatan. Dalam hal ini perawat memegang peranan yang penting terutama dalam pencegahan komplikasi