{"title":"Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2020/PN.Liwa","authors":"Erlina B, Anggalana Anggalana, Candra Wayguna","doi":"10.36746/alj.v4i2.181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Violent crime is a social problem that is always interesting and demands serious attention from time to time. The problems in this article are related to why one person is capable of committing a crime against another and what kind of legal sanctions should be imposed on the perpetrator based on the focus of the study on decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa. The research method used is a normative approach. The cause of the occurrence of criminal acts of violence against people in the case of decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa is because the perpetrators cannot control their emotions, causing violent crimes against other people. The perpetrator admitted his guilt through a trial which was proven by the public prosecutor through Article 170 paragraph 1 which was legally proven that the perpetrator was proven guilty. The perpetrator was sentenced to imprisonment by a panel of judges for five years and six months. \n___ \nReferensi \nBuku dengan penulis: \nSoekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada. \nZainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. \nWillihardi, A. P. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia. Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur. \nWiyata, A. L. (2002). Carok; Konflik Kekerasan & Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara. \nArtikel jurnal: \nArliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1), 1-20. \nAndini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan pada Anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan dan Anak, 2(1), 13-28. \nAryani, E., dan Triwanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 248-253. \nBangki, J. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur Pemakai Narkoba. Lex et Societatis, 2(8), 110-117. \nBasuki, A. (2011). Pertanggungan Jawab Pidana Pejabat atas Tindakan Mal-Administrasi dalam Penerbitan Izin di Bidang Lingkungan. Perspektif, 16(4), 252-258. \nBenuf, K., dan Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33. \nDewi, P. Y. (2020). Pengaruh Terpaan Adegan Kekerasan Dalam Game Online terhadap Sikap Agresifitas Remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(3), 270-278. \nEffendi, R., Salsabila, H., dan Malik, A. (2018). Pemahaman tentang Lingkungan Berkelanjutan. Modul, 18(2), 75-82. \nHartono, B., dan Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31-44. \nHufad, A. (2003). Perilaku Kekerasan: Analisis menurut Sistem Budaya dan Implikasi Edukatif. Mimbar Pendidikan, 22(2), 52-61. \nOktalisa, Y. (2016). Analisis Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 61-70. \nQodir, Z. (2012). Peran Negara dan Agama Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Orientasi Baru, 21(1), 93-108. \nTazkiyah, N., dan Silaen, S. M. J. (2020). Hubungan Kecemasan dan Kecerdasan Emosional dengan Kecenderungan Perilaku Agresivitas Anak Jalanan di Sekolah Master Indonesia Depok. Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1-13. \nWahyutomo, M. D. H. (2021). Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Jurnal Mitra Manajemen, 5(12), 847-862. \nYulianto, I. (2017). Kejahatan Percobaan Pembunuhan Dalam Hukum Pidana. FENOMENA, 15(1), 1528-1537.","PeriodicalId":202883,"journal":{"name":"Amsir Law Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Amsir Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Violent crime is a social problem that is always interesting and demands serious attention from time to time. The problems in this article are related to why one person is capable of committing a crime against another and what kind of legal sanctions should be imposed on the perpetrator based on the focus of the study on decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa. The research method used is a normative approach. The cause of the occurrence of criminal acts of violence against people in the case of decision Number 67/Pid.B/2020/PN.Liwa is because the perpetrators cannot control their emotions, causing violent crimes against other people. The perpetrator admitted his guilt through a trial which was proven by the public prosecutor through Article 170 paragraph 1 which was legally proven that the perpetrator was proven guilty. The perpetrator was sentenced to imprisonment by a panel of judges for five years and six months.
___
Referensi
Buku dengan penulis:
Soekanto, Soerjono., dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada.
Zainuddin. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Willihardi, A. P. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia. Surabaya: UPN Veteran Jawa Timur.
Wiyata, A. L. (2002). Carok; Konflik Kekerasan & Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara.
Artikel jurnal:
Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 11(1), 1-20.
Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan pada Anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan dan Anak, 2(1), 13-28.
Aryani, E., dan Triwanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 248-253.
Bangki, J. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur Pemakai Narkoba. Lex et Societatis, 2(8), 110-117.
Basuki, A. (2011). Pertanggungan Jawab Pidana Pejabat atas Tindakan Mal-Administrasi dalam Penerbitan Izin di Bidang Lingkungan. Perspektif, 16(4), 252-258.
Benuf, K., dan Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Dewi, P. Y. (2020). Pengaruh Terpaan Adegan Kekerasan Dalam Game Online terhadap Sikap Agresifitas Remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(3), 270-278.
Effendi, R., Salsabila, H., dan Malik, A. (2018). Pemahaman tentang Lingkungan Berkelanjutan. Modul, 18(2), 75-82.
Hartono, B., dan Aprinisa, A. (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31-44.
Hufad, A. (2003). Perilaku Kekerasan: Analisis menurut Sistem Budaya dan Implikasi Edukatif. Mimbar Pendidikan, 22(2), 52-61.
Oktalisa, Y. (2016). Analisis Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 61-70.
Qodir, Z. (2012). Peran Negara dan Agama Dalam Memerangi Terorisme. Jurnal Orientasi Baru, 21(1), 93-108.
Tazkiyah, N., dan Silaen, S. M. J. (2020). Hubungan Kecemasan dan Kecerdasan Emosional dengan Kecenderungan Perilaku Agresivitas Anak Jalanan di Sekolah Master Indonesia Depok. Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1-13.
Wahyutomo, M. D. H. (2021). Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Jurnal Mitra Manajemen, 5(12), 847-862.
Yulianto, I. (2017). Kejahatan Percobaan Pembunuhan Dalam Hukum Pidana. FENOMENA, 15(1), 1528-1537.
暴力犯罪一直是一个有趣的社会问题,需要不时地认真关注。本文的问题是基于对第67/Pid.B/2020/PN.Liwa号决定的研究重点,关于为什么一个人能够对另一个人实施犯罪,以及应该对行为人施加什么样的法律制裁。使用的研究方法是一种规范方法。第67/Pid.B/2020/PN号决定案件中针对人民的暴力犯罪行为发生的原因。Liwa是因为肇事者无法控制自己的情绪,导致对他人的暴力犯罪。行为人通过审判认罪,公诉人根据第170条第1款证明了这一点,并在法律上证明了行为人有罪。罪犯被一个法官小组判处五年零六个月的监禁。___参考文献Buku dengan penulis: Soekanto, Soerjono。丹·马穆吉,斯里兰卡。(2001)。Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat。雅加达:Radja Grafindo Persada。Zainuddin。(2018)。Metode Penelitian Hukum。雅加达:Sinar Grafika。威廉哈迪,a.p.(2020)。分析Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia。泗水:UPN老兵贾瓦·帖木儿。Wiyata, a.l.(2002)。Carok;Konflik Kekerasan和Harga Diri Orang Madura。日惹:LKiS Pelangi Aksara。学术期刊:Arliman, L.(2019)。Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia。地理学报,11(1),1-20。安迪尼,t.m.(2019)。identify fikasi Kejadian Kekerasan pada Anak di Kota Malang。科学通报,23(1),13-28。Aryani, E., dan Triwanto, T.(2021)。Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya。赋权:学报,4(3),248-253。彭基,J.(2014)。Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur Pemakai Narkoba。法律与社会,2(8),110-117。Basuki, A.(2011)。别塘干政府行政长官:别塘干行政长官。透视,16(4),252-258。Benuf, K., dan Azhar, M.(2020)。方法:Penelitian Hukum sebagai仪器,Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer。Gema Keadilan, 7(1), 20-33。Dewi, P. Y.(2020)。Pengaruh Terpaan Adegan Kekerasan Dalam Game Online terhadap Sikap Agresifitas Remaja。植物学报,11(3),270-278。Effendi, R., Salsabila, H., dan Malik, A.(2018)。我爱你,我爱你,我爱你。模块,18(2),75-82。Hartono, B., dan Aprinisa, A.(2021)。执行者是Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan terhadap Nyawa Orang Lain yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana)。中国生物医学工程学报(英文版),2(4),31-44。Hufad, A.(2003)。《分析方法系统》,《Budaya and Implikasi Edukatif》。植物学报,22(2),52-61。Oktalisa, Y.(2016)。分析Yuridis Konsep Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Anak Dibawah Umur。司法论丛,1(2),61-70。张志强(2012)。我的祖国,我的祖国,恐怖主义。中国生物医学工程学报,21(1),93-108。Tazkiyah, n.y., dan Silaen, s.m.j.(2020)。Hubungan Kecemasan dan Kecerdasan emotional dengan Kecenderungan peraku Agresivitas Anak Jalanan di Sekolah Master Indonesia Depok。[j] .中华医学会学报,2014,34(2):1-13。Wahyutomo, m.d.h.(2021)。Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain。管理学报,5(12),847-862。于连托等(2017)。Kejahatan Percobaan Pembunuhan Dalam Hukum Pidana。《现象》,15(1),1528-1537。