Lutfi Hardiyanto, Ayu Fahira Lestari, Dina Rizqi Fadilah, E. Wulandari, Iyan Haryanto, Radhitio Ridho Akbar
{"title":"Isu Presiden 3 Periode Dalam Kajian Konstitusi","authors":"Lutfi Hardiyanto, Ayu Fahira Lestari, Dina Rizqi Fadilah, E. Wulandari, Iyan Haryanto, Radhitio Ridho Akbar","doi":"10.37640/jcv.v2i2.1532","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan isu wacana Presiden 3 periode berdasarkan dalam kajian konstitusi. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Menjelaskan mengenai konstitusi ketatanegaraan Indonesia dan mempelajari syarat amandemen. (2) Mengetahui adanya kemungkinan perubahan UUD 1945 menyesuaikan dengan situasi politik hukum Indonesia saat ini. Belum lama ini ramai diperbincangkan isu wacana Presiden Indonesia menjabat selama 3 periode. Isu ini bergerak dengan cepat diberbagai kalangan, sehingga wacana tersebut diperdebatkan dan menuaikan pro kontra dari berbagai pihak. Bukankah sudah jelas bahwa sekitar 10 hingga 11 tahun lalu MPR telah membatasi kekuasaan presiden hanya 2 periode, dengan masa 5 tahun untuk 1 periode? Apakah hal tersebut bisa dilanggar? Dimana jika melanggar pembatasan tersebut maka pemerintah sama saja melangggar Undang-Undang Dasar 1945 NKRI. Sudah jelas bukan pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka pemerintah harus bersiap-siap karena penulis sangat yakin bahwa rakyat Indonesia tidak akan diam (People will not abide by government that are clearly in violation of the constitution). Sehingga dalam penelitian ini tim penulis akan berusaha membahas secara mendalam melalui konstitusi besarnya peluang terealisasikannya Presiden Tiga Periode.","PeriodicalId":251130,"journal":{"name":"Jurnal Citizenship Virtues","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Citizenship Virtues","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1532","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan isu wacana Presiden 3 periode berdasarkan dalam kajian konstitusi. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Menjelaskan mengenai konstitusi ketatanegaraan Indonesia dan mempelajari syarat amandemen. (2) Mengetahui adanya kemungkinan perubahan UUD 1945 menyesuaikan dengan situasi politik hukum Indonesia saat ini. Belum lama ini ramai diperbincangkan isu wacana Presiden Indonesia menjabat selama 3 periode. Isu ini bergerak dengan cepat diberbagai kalangan, sehingga wacana tersebut diperdebatkan dan menuaikan pro kontra dari berbagai pihak. Bukankah sudah jelas bahwa sekitar 10 hingga 11 tahun lalu MPR telah membatasi kekuasaan presiden hanya 2 periode, dengan masa 5 tahun untuk 1 periode? Apakah hal tersebut bisa dilanggar? Dimana jika melanggar pembatasan tersebut maka pemerintah sama saja melangggar Undang-Undang Dasar 1945 NKRI. Sudah jelas bukan pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Jika wacana tersebut benar-benar terjadi maka pemerintah harus bersiap-siap karena penulis sangat yakin bahwa rakyat Indonesia tidak akan diam (People will not abide by government that are clearly in violation of the constitution). Sehingga dalam penelitian ini tim penulis akan berusaha membahas secara mendalam melalui konstitusi besarnya peluang terealisasikannya Presiden Tiga Periode.