{"title":"Court Connected Mediation: Civil Dispute with A Local Society Cultural Approach","authors":"Indriati Amarini","doi":"10.20884/1.JDH.2020.20.1.2599","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdamaian melalui lembaga pengadilan diterapkan dalam lembaga pengadilan di Indonesia sejak jaman Hindia Belanda tahun 1848, namun western model tersebut tidak berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis model pendekatan hakim dalam proses mediasi di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dan konseptual. D ata yang digunakan adalah data sekunder terkait dengan pendekatan hakim dalam court connected mediation untuk menyelesaikan sengketa. Data dikumpulkan menggunakan studi literatur dengan mencari, menggali, mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan. Data analysis was carried out by qualitative analysis until conclusion were deduced. Penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengembangkan mediasi di Pengadilan namun tidak maksimal melalui Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi di Pengadilan. Pendekatan yang perlu dilakukan hakim adalah pendekatan yang sesuai dengan budaya masyarakat setempat . Hal ini sejalan dengan adanya kewajiban hakim dalam mewujudkan amanat luhur yaitu mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.","PeriodicalId":280058,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dinamika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.JDH.2020.20.1.2599","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perdamaian melalui lembaga pengadilan diterapkan dalam lembaga pengadilan di Indonesia sejak jaman Hindia Belanda tahun 1848, namun western model tersebut tidak berhasil. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis model pendekatan hakim dalam proses mediasi di pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dan konseptual. D ata yang digunakan adalah data sekunder terkait dengan pendekatan hakim dalam court connected mediation untuk menyelesaikan sengketa. Data dikumpulkan menggunakan studi literatur dengan mencari, menggali, mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan. Data analysis was carried out by qualitative analysis until conclusion were deduced. Penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengembangkan mediasi di Pengadilan namun tidak maksimal melalui Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi di Pengadilan. Pendekatan yang perlu dilakukan hakim adalah pendekatan yang sesuai dengan budaya masyarakat setempat . Hal ini sejalan dengan adanya kewajiban hakim dalam mewujudkan amanat luhur yaitu mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.