{"title":"Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai","authors":"Arianti Pratiwi","doi":"10.54957/jolas.v1i1.78","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian adalah memahami lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, menganalisis perbedaannya, dan mengkaji alasan serta dampak kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang kebutuhan pokok yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 namun tidak terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 diantaranya adalah cabe, bawang merah, minyak goreng, tepung terigu, dan ikan segar yaitu bandeng kembung, dan tongkol/tuna/cakalang. Konsekuensi dari fasilitas dibebaskan adalah PPN yang telah dibayar (pajak masukan) tidak dapat diperhitungkan dengan pajak yang dipungut oleh pengusaha (pajak keluaran), namun dapat dimasukan ke dalam unsur produksi. Sedangkan jika termasuk barang tidak kena pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 dan akan diekspor maka tidak akan mendapat fasilitas ekspor PPN 0% sehingga dikhawatirkan hasil perikanan Indonesia tidak bisa bersaing di luar negeri akibat masih terkandung PPN di dalam harganya. Untuk mengurangi beban biaya produksi khususnya biaya PPN sebaiknya terhadap penyerahan komoditas perikanan dalam negeri diberikan fasilitas tidak dipungut.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.78","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Tujuan penelitian adalah memahami lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, menganalisis perbedaannya, dan mengkaji alasan serta dampak kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang kebutuhan pokok yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 namun tidak terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 diantaranya adalah cabe, bawang merah, minyak goreng, tepung terigu, dan ikan segar yaitu bandeng kembung, dan tongkol/tuna/cakalang. Konsekuensi dari fasilitas dibebaskan adalah PPN yang telah dibayar (pajak masukan) tidak dapat diperhitungkan dengan pajak yang dipungut oleh pengusaha (pajak keluaran), namun dapat dimasukan ke dalam unsur produksi. Sedangkan jika termasuk barang tidak kena pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 dan akan diekspor maka tidak akan mendapat fasilitas ekspor PPN 0% sehingga dikhawatirkan hasil perikanan Indonesia tidak bisa bersaing di luar negeri akibat masih terkandung PPN di dalam harganya. Untuk mengurangi beban biaya produksi khususnya biaya PPN sebaiknya terhadap penyerahan komoditas perikanan dalam negeri diberikan fasilitas tidak dipungut.