UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MELAKUKAN PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI DI PERBANKAN

Yohanis Sudiman Bakti, Salesius Jemaru, Zainal Ingratubun
{"title":"UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MELAKUKAN PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI DI PERBANKAN","authors":"Yohanis Sudiman Bakti, Salesius Jemaru, Zainal Ingratubun","doi":"10.55551/jip.v4i4.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur kewajiban pelaporan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan Laporan Tranksaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR) kepada PPATK. Berkaca pada hal demikian, pada tahun 2011, pemerintah Indonesia dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Pembatasan pembawaan uang tunai di Indonesia bukanlah hal baru karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan telah jauh menetapkan suatu ketentuan mengenai kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan pembawaan uang tunai rupiah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau dalam mata uang asing yang nilainya setara Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk melaporkannya kepada Ditjen Bea dan Cukai berikut dengan sanksinya. Dengan adanya pembatasan transaksi tunai, dimana setiap transaksi dalam jumlah besar harus melalui lembaga keuangan, diharapkan semua transaksi akan tercatat dalam pembukuan. Pembatasan ini termasuk juga didalamnya transaksi yang menggunakan e-money, baik berupa kartu debit maupun kredit. Selain memberikan dampak atau pengaruh pada pemberantasan praktik korupsi dan pencucian uang dengan signifikan,adanya pembatasan transaksi tunai juga diarahkan untuk mewujudkan cita-cita menuju masyarakat non-tunai atau less-cash society dan juga efisiensi sistem pembayaran.","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur kewajiban pelaporan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Suspicious Transaction Report (STR) dan Laporan Tranksaksi Keuangan Tunai (LTKT) atau Cash Transaction Report (CTR) kepada PPATK. Berkaca pada hal demikian, pada tahun 2011, pemerintah Indonesia dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Pembatasan pembawaan uang tunai di Indonesia bukanlah hal baru karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan telah jauh menetapkan suatu ketentuan mengenai kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan pembawaan uang tunai rupiah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau dalam mata uang asing yang nilainya setara Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk melaporkannya kepada Ditjen Bea dan Cukai berikut dengan sanksinya. Dengan adanya pembatasan transaksi tunai, dimana setiap transaksi dalam jumlah besar harus melalui lembaga keuangan, diharapkan semua transaksi akan tercatat dalam pembukuan. Pembatasan ini termasuk juga didalamnya transaksi yang menggunakan e-money, baik berupa kartu debit maupun kredit. Selain memberikan dampak atau pengaruh pada pemberantasan praktik korupsi dan pencucian uang dengan signifikan,adanya pembatasan transaksi tunai juga diarahkan untuk mewujudkan cita-cita menuju masyarakat non-tunai atau less-cash society dan juga efisiensi sistem pembayaran.
打击银行内腐败犯罪的措施
8号法案》第17章的条款自2010年关于预防和根除犯罪洗钱的金融服务提供者的报告义务设置(冠心病)向金融交易报告和分析中心(PPATK)报告可疑金融交易(LTKM)或可疑现金买卖Report (STR)和金融交易报告(LTKT)或现金买卖向PPATK Report)(到ctru)。2011年,印尼政府在国家反腐败战略中发布了2011年17岁总统关于2012年预防和根除腐败计划的指示。印尼限制我们的现金并不是什么新鲜事,因为8号法案在2010年发布的关于预防和根除犯罪洗钱的条款已经设立了关于对每个人都有义务报告的现金总计。1亿印尼盾(100万美元)左右,或者以相当于1亿卢比(约合1.7亿美元)的外币向海关申报。随着现金交易的限制,每一笔大额交易都必须通过金融机构进行,预计所有交易都将被记录在账簿中。这些限制包括使用电子货币的交易,包括借记卡和信用卡。除了对重大打击腐败和洗钱行为的影响或影响外,对现金交易的限制还意味着实现非现金社会或lescash society以及支付系统效率的目标。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信