{"title":"Gambaran Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang Pada Masa Pandemi Covid-19","authors":"Zaid Zainal, Abdul Hakim, Yayat Faradilla Ahmadi","doi":"10.36339/jhest.v3i1.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menelaah tentang gambaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengetahui bagaimana gambaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Sekolah dan Panitia PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang yaitu UPT SD Negeri 100 Pinrang, UPT SD Negeri 109 Pinrang, dan UPT SD Negeri 203 Pinrang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis statistik deskriptif. Hasil dari wawancara di UPT SD Negeri 100 Pinrang, UPT SD Negeri 209 Pinrang, dan UPT SD Negeri 203 Pinrang yaitu pertama, jadwal PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae mengikuti keputusan Bupati Pinrang. Kedua, syarat PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang yaitu Umur, di mana umur calon peserta didik sekolah dasar 7 sampai 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ketiga, sistem zonasi sudah diterapkan sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang berdasarkan keputusan Bupati Pinrang. Keempat, PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang melaksanakan secara luring pada masa pandemi Covid-19. Dari ketiga sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang yang mendaftar semuanya diterima dengan jalur zonasi.","PeriodicalId":129910,"journal":{"name":"J-HEST Journal of Health Education Economics Science and Technology","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"J-HEST Journal of Health Education Economics Science and Technology","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36339/jhest.v3i1.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini menelaah tentang gambaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengetahui bagaimana gambaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Sekolah dan Panitia PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang yaitu UPT SD Negeri 100 Pinrang, UPT SD Negeri 109 Pinrang, dan UPT SD Negeri 203 Pinrang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis statistik deskriptif. Hasil dari wawancara di UPT SD Negeri 100 Pinrang, UPT SD Negeri 209 Pinrang, dan UPT SD Negeri 203 Pinrang yaitu pertama, jadwal PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae mengikuti keputusan Bupati Pinrang. Kedua, syarat PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang yaitu Umur, di mana umur calon peserta didik sekolah dasar 7 sampai 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ketiga, sistem zonasi sudah diterapkan sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang berdasarkan keputusan Bupati Pinrang. Keempat, PPDB sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang melaksanakan secara luring pada masa pandemi Covid-19. Dari ketiga sekolah dasar di Desa Maritengngae Kabupaten Pinrang yang mendaftar semuanya diterima dengan jalur zonasi.