IMPELEMENTASI PASAL 27 AYAT 3 TENTANG PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abdul Hakim, Risdalina Risdalina
{"title":"IMPELEMENTASI PASAL 27 AYAT 3 TENTANG PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Abdul Hakim, Risdalina Risdalina","doi":"10.36987/civitas.v8i1.3503","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak - Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, tentang impelementasi pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, tentang batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian diketahui pertama, Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur lebih jelas pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur tentang Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang penghinaan dan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sendiri.Kata Kunci :  Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Cyber Crime, UU ITE","PeriodicalId":301758,"journal":{"name":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/civitas.v8i1.3503","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstrak - Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, tentang impelementasi pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Kedua, tentang batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian diketahui pertama, Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur lebih jelas pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur tentang Implementasi pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang penghinaan dan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sendiri.Kata Kunci :  Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Cyber Crime, UU ITE
本研究的抽象问题是:第一,关于2008年11号电子信息和交易的诽谤诽谤第27条第3款。第二,根据《2008年11日电子信息与交易法》第27条第3款,可界定为诽谤和诽谤行为的行为界限。采用的研究方法是规范法的研究。这项法律研究是描述性的法律研究。第一项已知的研究的结果是,2008年11日《侮辱与诽谤法》第27条第3款的实施印度尼西亚共和国司法部长和印度尼西亚共和国警察局长就2008年11日关于电子信息和交易的诽谤和诽谤法第27条第3款的实施进行了协调。第二,限制可以dikualifikasikan作为侮辱和诽谤的行为根据第27条第3节关于侮辱和诽谤的2008年第11号法律中关于信息和电子交易十六章刑法关于侮辱和根据2008年第11号法律关于电子信息和交易的本身。关键词:诽谤和诽谤,网络犯罪,立法
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信