Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kelurahan Mulyorejo dan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang

Subari Subari
{"title":"Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Kelurahan Mulyorejo dan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang","authors":"Subari Subari","doi":"10.32664/dharma.v1i1.818","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam sebuah negara, produk hukum harus dikomunikasikan kepada masyarakat luas Agar tercipta kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum sebagai salah satu kegiatan untuk penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengembangan kualitas penyuluhan hukum digunakan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan agar mendapatkan tegaknya supremasi hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat cerdas hukum dan berbudaya hukum serta meningkatnya kepatuhan hukum. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang adalah bagian dalam pemerintah Kota Malang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengupayakan terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum pada masyarakat demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar kesadaran hukum di masyarakat dapat semakin meningkat. Upaya yang dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum dalam bentuk Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), dalam penulisan ini kegiatan difokuskan pada pelaksanaan untuk masyarakat dari Kelurahan Mulyorejo dan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Kegiatan telah dilaksanakan dengan pembekalan materi yang diberikan meliputi: 1) UU. No. 21 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 2) UU. No 5 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 2003 tentang penetapan PERPU No. 1 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang, dan 3) UU. No. 11 2008 jo UU No. 19 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari diskusi dan tanya jawab secara langsung setelah pelaksanaan kegiatan dapat disimpulkan bahwa wacana kesadaran hukum peserta semakin meningkat.","PeriodicalId":329359,"journal":{"name":"Dharma Nusantara: Jurnal Ilmiah Pemberdayaan dan Pengabdian kepada Masyarakat","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharma Nusantara: Jurnal Ilmiah Pemberdayaan dan Pengabdian kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32664/dharma.v1i1.818","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam sebuah negara, produk hukum harus dikomunikasikan kepada masyarakat luas Agar tercipta kesadaran hukum masyarakat. Penyuluhan hukum sebagai salah satu kegiatan untuk penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Pengembangan kualitas penyuluhan hukum digunakan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan agar mendapatkan tegaknya supremasi hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat cerdas hukum dan berbudaya hukum serta meningkatnya kepatuhan hukum. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang adalah bagian dalam pemerintah Kota Malang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengupayakan terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum pada masyarakat demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar kesadaran hukum di masyarakat dapat semakin meningkat. Upaya yang dilakukan dengan melaksanakan penyuluhan hukum dalam bentuk Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), dalam penulisan ini kegiatan difokuskan pada pelaksanaan untuk masyarakat dari Kelurahan Mulyorejo dan Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang. Kegiatan telah dilaksanakan dengan pembekalan materi yang diberikan meliputi: 1) UU. No. 21 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 2) UU. No 5 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 2003 tentang penetapan PERPU No. 1 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang, dan 3) UU. No. 11 2008 jo UU No. 19 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari diskusi dan tanya jawab secara langsung setelah pelaksanaan kegiatan dapat disimpulkan bahwa wacana kesadaran hukum peserta semakin meningkat.
在一个国家,法律产品必须传达给更广泛的社会,以创造一个更有法律意识的社会。教育作为传播信息的活动之一是法律和法律规范的理解和适用的法律规则。法律教育质量的发展被用来建立和提高人民的法律意识,使法律文化以有序、顺从或服从法治的形式存在。这样做是为了得到tegaknya法治活动,以实现和发展社会产生摩擦,所以聪明的法律意识和文化以及增加服从法律。秘书处法律一部分的可怜可怜是政府内部城市地区上班,负责向社会寻求法律咨询活动的举行是为了tegaknya法治在国家统一的印度尼西亚共和国,以便在社会法律意识越来越受欢迎。形式的努力,通过执行法律咨询辅导家庭爱打官司(KADARKUM)这个特殊的写作中,重点是执行活动的社会Kelurahan Mulyorejo和可怜的城市街道Kelurahan Tanjungrejo面包果。已经实施的活动汇报提供的材料包括:1)法案。2007年21号关于根除重罪人,2)贸易法案。2018年1月5号15号法案上的这些变化2003年关于任命PERPU 1号2002年关于根除恐怖主义犯罪法案成为法律,和3)。2016年12月11日乔关于电子信息和交易的第19条。直接从讨论和问答活动实施后可以得出结论,法律意识话语参与者越来越多。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信