{"title":"RANCANGAN BLOK PENGELOLAAN KAWASAN TAHURA PANDAN PULOH SEBAGAI KAWASAN KONSERVASI DI KALIMANTAN BARAT","authors":"Sigit Normagiat","doi":"10.51266/borneoakcaya.v7i2.209","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKKawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Pandan Puloh ditetapkan melalui Surat Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 196/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2019 tentang perubahanfungsi pokok kawasan HL Gunung Pandan Puloh di kabupaten bengkayang dan Landak KalimantanBarat menjadi TAHURA seluas ± 3.923 Ha. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional danBlok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam Pasal9 ayat 1,2 dan 3 disebutkan terdapat 7 blok pengelolaan di Kawasan TAHURA. Blok pengelolaantersebut terdiri dari blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok tradisional, blok rehabilitasi, blok religi,budaya dan sejarah, blok khusus dan blok koleksi. Prosedur perancangan blok pengelolaan mengacupada petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Konservasi sumber Daya Alam dan Ekosistem NomorP.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 dimana blok pengelolaan ditentukan dengan metode kombinasibertingkat, berupa analisis sensitivitas ekologi yang kemudian dilanjutkan dengan gap analysis (analisiskesenjangan). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka didapatkan 6 blok pengelolaan dikawasan TAHURA Pandan Puloh yang terdiri dari blok perlindungan (2.264,04 Ha); blok rehabilitasi(581,68 Ha); blok koleksi (500,74 Ha); blok tradisional (391,27 Ha); blok pemanfaatan (181,37 Ha); blokreligi, budaya dan sejarah (3,90 Ha), serta tanpa adanya blok khusus. Hasil rancangan blok pengelolaan tersebut dapat dijadikan acuan dan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TAHURA Pandan Puloh kedepannya","PeriodicalId":356044,"journal":{"name":"JURNAL BORNEO AKCAYA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL BORNEO AKCAYA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51266/borneoakcaya.v7i2.209","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAKKawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Pandan Puloh ditetapkan melalui Surat Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 196/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2019 tentang perubahanfungsi pokok kawasan HL Gunung Pandan Puloh di kabupaten bengkayang dan Landak KalimantanBarat menjadi TAHURA seluas ± 3.923 Ha. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional danBlok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam Pasal9 ayat 1,2 dan 3 disebutkan terdapat 7 blok pengelolaan di Kawasan TAHURA. Blok pengelolaantersebut terdiri dari blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok tradisional, blok rehabilitasi, blok religi,budaya dan sejarah, blok khusus dan blok koleksi. Prosedur perancangan blok pengelolaan mengacupada petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Konservasi sumber Daya Alam dan Ekosistem NomorP.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 dimana blok pengelolaan ditentukan dengan metode kombinasibertingkat, berupa analisis sensitivitas ekologi yang kemudian dilanjutkan dengan gap analysis (analisiskesenjangan). Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka didapatkan 6 blok pengelolaan dikawasan TAHURA Pandan Puloh yang terdiri dari blok perlindungan (2.264,04 Ha); blok rehabilitasi(581,68 Ha); blok koleksi (500,74 Ha); blok tradisional (391,27 Ha); blok pemanfaatan (181,37 Ha); blokreligi, budaya dan sejarah (3,90 Ha), serta tanpa adanya blok khusus. Hasil rancangan blok pengelolaan tersebut dapat dijadikan acuan dan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TAHURA Pandan Puloh kedepannya