{"title":"Penentuan Dana Keistimewaan Yogyakarta antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012","authors":"N. Kholik","doi":"10.12928/adlp.v2i2.6693","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan dana keistimewaan dan untuk mengetahui pengelolaan dana keistimewaan yang telah turun dari Pemerintah Pusat ke Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan masalah secara yuridis normatif yang dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan cermat tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan dana keistimewaan dan untuk mengetahui pengelolaan dana keistimewaan yang telah turun dari Pemerintah Pusat ke Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah DIY adalah hubungan disentralisasi asimetris, artinya pemerintah pusat memberikan kebebasan kepada DIY untuk menentukan letak otonomi, format pemerintahan atau hal-hal yang lain dalam manajemen pemerintahannya yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam hal penentuan Dana Keistimewaan berdasarkan UU. No.13 Tahun 2012 ditentukan bahwa pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY, dana keistimewaan tersebut dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY tersebut dialokasikan pemerintah pusat untuk mendanai kewenangan keistimewaan DIY sesuai UUK Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dana keistimewaan yang telah terlaksana lima tahun masih terdapat permasalahan seperti pada pencairan anggarannya, program dan kegiatan yang belum menyentuh masyarakat dan lain-lainnya.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.12928/adlp.v2i2.6693","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan dana keistimewaan dan untuk mengetahui pengelolaan dana keistimewaan yang telah turun dari Pemerintah Pusat ke Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan masalah secara yuridis normatif yang dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan cermat tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentukan dana keistimewaan dan untuk mengetahui pengelolaan dana keistimewaan yang telah turun dari Pemerintah Pusat ke Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah DIY adalah hubungan disentralisasi asimetris, artinya pemerintah pusat memberikan kebebasan kepada DIY untuk menentukan letak otonomi, format pemerintahan atau hal-hal yang lain dalam manajemen pemerintahannya yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam hal penentuan Dana Keistimewaan berdasarkan UU. No.13 Tahun 2012 ditentukan bahwa pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY, dana keistimewaan tersebut dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY tersebut dialokasikan pemerintah pusat untuk mendanai kewenangan keistimewaan DIY sesuai UUK Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dana keistimewaan yang telah terlaksana lima tahun masih terdapat permasalahan seperti pada pencairan anggarannya, program dan kegiatan yang belum menyentuh masyarakat dan lain-lainnya.