{"title":"Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 Di Desa Aikmual Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah","authors":"Evalina Fajriani","doi":"10.55099/participative.v2i1.20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Covid-19 sudah ditetapkan sebagai status pandemic pada tanggal 11 Maret 2020 oleh badan kesehatan dunia (WHO). Menurut data real time dari The GISAID Global Initiative on Sharing All Influenza Data (by Johns Hopkins CSSE), dunia sedang terus berjuang melawan ancaman virus corona. Untuk melawan penyebaran covid-19 diperlukan usaha dan kesadaran masyarakat untuk bersatu dalam memutus penularan dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Penyebaran covid-19 semakin cepat dan banyak korban. Di NTB sendiri kasus covid-19 per 4 agustus 2021 pukul 21:58 dari dinas kesehatan NTB tercatat 21.138 kasus. Terdiri dari 1786 (8.45%) pasien rawat, 18.646 (88,21%) pasien sembuh, dan 706 (3,34%) meninggal. Untuk pencegahan penambahan kasus, masyarakat harus mengambil peran dalam mencegah penularan covid-19 seperti yang dilakukan oleh mahasiswa KKP-DR (Kuliah Kerja Partisifatif Dari Rumah) pada tahun 202","PeriodicalId":361415,"journal":{"name":"Participative Journal: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat","volume":"23 6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Participative Journal: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55099/participative.v2i1.20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Covid-19 sudah ditetapkan sebagai status pandemic pada tanggal 11 Maret 2020 oleh badan kesehatan dunia (WHO). Menurut data real time dari The GISAID Global Initiative on Sharing All Influenza Data (by Johns Hopkins CSSE), dunia sedang terus berjuang melawan ancaman virus corona. Untuk melawan penyebaran covid-19 diperlukan usaha dan kesadaran masyarakat untuk bersatu dalam memutus penularan dengan cara mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Penyebaran covid-19 semakin cepat dan banyak korban. Di NTB sendiri kasus covid-19 per 4 agustus 2021 pukul 21:58 dari dinas kesehatan NTB tercatat 21.138 kasus. Terdiri dari 1786 (8.45%) pasien rawat, 18.646 (88,21%) pasien sembuh, dan 706 (3,34%) meninggal. Untuk pencegahan penambahan kasus, masyarakat harus mengambil peran dalam mencegah penularan covid-19 seperti yang dilakukan oleh mahasiswa KKP-DR (Kuliah Kerja Partisifatif Dari Rumah) pada tahun 202