{"title":"KONSTRUKSI HUKUM EKONOMI ISLAM KONTEMPORER (ANALISIS \"TEORI SISTEM JASSER AUDA\" TERHADAP KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH)","authors":"Fahrur Ulum","doi":"10.20414/IJHI.V15I1.134","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menjawab permasalahan tentang upaya konstruksi keilmuan hukum ekonomi Islam dengan pendekatan teori system yang dicetuskanoleh Jasser Auda. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, jenis literature. dengan konstruksi tersebut diharapkan mampu memenuhi tujuan keilmuan itu sendiri yaitu terciptanya keilmuan hukum ekonomi Islam yang lebih holistic dan tidak reduksionis, lebih bersifat moral dan tidak bersifat harfiah, lebih menekankan multidimensi dan tidak satu dimensi, lebih multi-nilai dan tidak sekedar membandingkan, lebih rekonstruksionis dan tidak dekonstruksionis, dan lebih teleologis, bukan sekedar kausal. Konstruksi keilmuan hukum ekonomi Islam tersebut dilakukan dengan memfungsikan system pada basic prinsip validating all cognitions, openness, holism, multidimensionality, and purposefulness.","PeriodicalId":222441,"journal":{"name":"istinbath","volume":"541 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"istinbath","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/IJHI.V15I1.134","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini menjawab permasalahan tentang upaya konstruksi keilmuan hukum ekonomi Islam dengan pendekatan teori system yang dicetuskanoleh Jasser Auda. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, jenis literature. dengan konstruksi tersebut diharapkan mampu memenuhi tujuan keilmuan itu sendiri yaitu terciptanya keilmuan hukum ekonomi Islam yang lebih holistic dan tidak reduksionis, lebih bersifat moral dan tidak bersifat harfiah, lebih menekankan multidimensi dan tidak satu dimensi, lebih multi-nilai dan tidak sekedar membandingkan, lebih rekonstruksionis dan tidak dekonstruksionis, dan lebih teleologis, bukan sekedar kausal. Konstruksi keilmuan hukum ekonomi Islam tersebut dilakukan dengan memfungsikan system pada basic prinsip validating all cognitions, openness, holism, multidimensionality, and purposefulness.