Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Transaksi Gadai Sawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pinrang)

Ayu Reski Cahyani Putri Biri, Andi Safriani
{"title":"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Transaksi Gadai Sawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pinrang)","authors":"Ayu Reski Cahyani Putri Biri, Andi Safriani","doi":"10.24252/iqtishaduna.v2i2.16408","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk kesepakatan transaksi gadai sawah yang ada di Kabupaten Pinrang, untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat mengenai bentuk transaksi pelaksanaan gadai tanah di Kabupaten Pinrang terkhusus di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi gadai sawah di Kabupaten Pinrang sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: sosiologis dan budaya Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah Sekertaris Desa, Aparat Desa, dan Masyarakat. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 2 tahapan, yaitu: 1) pengelolaan data berupa editing dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kejanggalan dalam melakukan bentuk transaksi gadai tanah di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, yaitu bentuk transaksi gadai tidak sesuai dengan rukun dan syarat sahnya dalam gadai menurut hukum Islam yaitu adanya beberapa ketidaksahan dalam shigat akad, ketika ijab qabul diucapkan tidak ada batas waktu yang ditetapkan sehingga apa yang disyaratkan tersebut mengandung unsur yang tidak jelas, bahwa terjadinya pemanfaatan barang gadai secara berlebihan  yang dilakukan oleh pihak murtahin kepada pihak rahin yang meminta bagi hasil tetapi mematok harga tanpa mengetahui hasil dari jaminan barang gadai tersebut, sehingga membuat salah satu pihak merasa terbebani dikarenakan pihak rahin harus membayar hutang diluar hutang pokoknya sehingga bertentangan dalam syariat Islam, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi.Kata Kunci : Tinjauan, Hukum Islam, Transaksi, Gadai ","PeriodicalId":343920,"journal":{"name":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i2.16408","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk kesepakatan transaksi gadai sawah yang ada di Kabupaten Pinrang, untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat mengenai bentuk transaksi pelaksanaan gadai tanah di Kabupaten Pinrang terkhusus di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi gadai sawah di Kabupaten Pinrang sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch), jenis penelitian ini tergolong kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: sosiologis dan budaya Adapun sumber sumber data penelitian ini adalah Sekertaris Desa, Aparat Desa, dan Masyarakat. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengelolaan dan analisis data yang dilakukan adalah dengan 2 tahapan, yaitu: 1) pengelolaan data berupa editing dan verifikasi. 2) analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kejanggalan dalam melakukan bentuk transaksi gadai tanah di Desa Masolo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, yaitu bentuk transaksi gadai tidak sesuai dengan rukun dan syarat sahnya dalam gadai menurut hukum Islam yaitu adanya beberapa ketidaksahan dalam shigat akad, ketika ijab qabul diucapkan tidak ada batas waktu yang ditetapkan sehingga apa yang disyaratkan tersebut mengandung unsur yang tidak jelas, bahwa terjadinya pemanfaatan barang gadai secara berlebihan  yang dilakukan oleh pihak murtahin kepada pihak rahin yang meminta bagi hasil tetapi mematok harga tanpa mengetahui hasil dari jaminan barang gadai tersebut, sehingga membuat salah satu pihak merasa terbebani dikarenakan pihak rahin harus membayar hutang diluar hutang pokoknya sehingga bertentangan dalam syariat Islam, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi.Kata Kunci : Tinjauan, Hukum Islam, Transaksi, Gadai 
伊斯兰法律对执行抵押贷款交易的审查(品郎地区案例研究)
这个研究的目的是找出Pinrang地区稻田的当铺交易在交易形式,去了解社会如何看待Pinrang县的土地交易形式实施当铺terkhusus Masolo村街道Patampanua Pinrang县和找出当铺交易实施稻田区Pinrang符合伊斯兰法律条款。本研究采用实地研究类型(field reserch)进行研究,该研究与所使用的研究方法是定量的:社会学和文化,此外,该研究的数据来源是村务部长、村务机构和社区。接下来的数据收集方法是访谈、观察和记录。管理技术和数据分析有两个阶段,即:1)数据管理的编辑和验证。2)通过数据还原、数据展示和推论进行数据分析。这项研究的结果表明,有机会做形式Masolo村街道Patampanua县土地交易当铺Pinrang和睦,不符合交易形式当铺和合法性条件根据伊斯兰法律,即存在一些ketidaksahan当铺中shigat阿卡德语,当ijab qabul发音没有设定的最后期限,所以这些所含有的元素是什么还不清楚,,由一方的过度利用东西当铺murtahin向你买一方来说,但结果竟不知不觉的代价保证货物留置权的结果,这使一方感到沮丧,因为你必须偿还债务超出了债务本金,这样一方面团结伊斯兰syariat中发生冲突,因为阿卡德和合法性的条件没有得到满足。关键词:回顾,伊斯兰法律,交易,留置权
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信