{"title":"PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN PT. JASA RAHARJA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964","authors":"Alfina Damayanti, Hartati Bahar, Agnes Mersatika Hartoyo","doi":"10.37887/jk3-uho.v4i2.43144","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \n \nMerujuk pada Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, PT. Jasa Raharja adalah perseroan bidang asuransi sosial yang memiliki tugas memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pengumpulan dan pengelolaan sumbangan wajib dari penumpang transportasi di darat, laut maupun udara kepada korban kecelakaan maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan. Tujuan peneltian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pemberian santunan oleh PT. Jasa Raharja kepada korban kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan cara melihat masalah yang terjadi berdasarkan pedoman wawancara dan selanjutnya mengadakan check dan recheck dari satu sumber dibandingkan dengan sumber lain. Informan penelitian ini terdiri dari 1 orang informan kunci yakni karyawan yang bekerja di PT. Jasa Raharja dan 10 orang informan biasa yakni korban kecelakaan. Penentuan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja Kota Kendari cukup baik dalam melakukan pemberian santunan kepada korban kecelakaan, akan tetapi proses pemberian santunan masih kurang maksimal karena proses administrasi kurang sesuai dengan aturan serta dana santunan yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang dialami korban kecelakaan. PT Jasa Raharja memiliki kendala dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan yaitu korban tidak melengkapi berkas persyaratan pengajuan klaim asuransi. Kesimpulan penelitian ini yaitu pelaksanaan pemberian santunan oleh PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan masih kurang maksimal. \n \nKata Kunci : kecelakaan, pelaksanaan, pemberian santunan, PT. Jasa Raharja","PeriodicalId":156286,"journal":{"name":"Jurnal Kesehatan dan Keselamatan Kerja Universitas Halu Oleo","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kesehatan dan Keselamatan Kerja Universitas Halu Oleo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37887/jk3-uho.v4i2.43144","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, PT. Jasa Raharja adalah perseroan bidang asuransi sosial yang memiliki tugas memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui pengumpulan dan pengelolaan sumbangan wajib dari penumpang transportasi di darat, laut maupun udara kepada korban kecelakaan maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan. Tujuan peneltian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pemberian santunan oleh PT. Jasa Raharja kepada korban kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan cara melihat masalah yang terjadi berdasarkan pedoman wawancara dan selanjutnya mengadakan check dan recheck dari satu sumber dibandingkan dengan sumber lain. Informan penelitian ini terdiri dari 1 orang informan kunci yakni karyawan yang bekerja di PT. Jasa Raharja dan 10 orang informan biasa yakni korban kecelakaan. Penentuan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja Kota Kendari cukup baik dalam melakukan pemberian santunan kepada korban kecelakaan, akan tetapi proses pemberian santunan masih kurang maksimal karena proses administrasi kurang sesuai dengan aturan serta dana santunan yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang dialami korban kecelakaan. PT Jasa Raharja memiliki kendala dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan yaitu korban tidak melengkapi berkas persyaratan pengajuan klaim asuransi. Kesimpulan penelitian ini yaitu pelaksanaan pemberian santunan oleh PT Jasa Raharja kepada korban kecelakaan masih kurang maksimal.
Kata Kunci : kecelakaan, pelaksanaan, pemberian santunan, PT. Jasa Raharja