{"title":"DILEMA PASAL 121 AYAT (3) KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 TENTANG BEBATUAN KARANG (STUDI KAJIAN PUTUSAN SOUTH CHINA SEA ARBITRATION)","authors":"C. B. A. Susatyo","doi":"10.24246/alethea.vol3.no1.p1-16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini akan membahas secara spesifik problematika dilematis yang terjadi ketika Pasal 121 ayat (3) Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (1982 United Nation Convention on the Law of the Sea) dihadapkan pada praktik-praktik internasional yang dilakukan oleh negara pantai atas eksistensi bebatuan karang yang terdapat di dalam zona maritim negara pantai. Dalam tulisan ini, penulis berpendapat bahwa Pasal 121 ayat (3) Konvensi Hukum Laut 1982 ternyata sangat sulit untuk dipahami dan hal tersebut mengakibatkan klaim negara pantai atas perlakuannya terhadap bebatuan karang menjadi variatif dan menimbulkan kebebasan bagi negara pantai untuk menginterpretasikan Pasal 121 ayat (3) KHL 1982 seturut dengan kepentingan geopolitik dan kebijakan strategisnya. \nThis paper will specifically discuss the dilemma that occurs when Article 121 paragraph (3) of the 1982 International Convention on the Law of the Sea (1982 UNCLOS) is confronted with international practice of the coastal state over the existence of rocks in their maritime zones. In this paper, the author argues that Article 121 paragraph (3) UNCLOS is quite arduous to be understood, causing a varied interpretation from the coastal state regarding a claim of rocks in their respective maritime zone according to their geopolitical interest and \npolicies strategy.","PeriodicalId":332641,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no1.p1-16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini akan membahas secara spesifik problematika dilematis yang terjadi ketika Pasal 121 ayat (3) Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (1982 United Nation Convention on the Law of the Sea) dihadapkan pada praktik-praktik internasional yang dilakukan oleh negara pantai atas eksistensi bebatuan karang yang terdapat di dalam zona maritim negara pantai. Dalam tulisan ini, penulis berpendapat bahwa Pasal 121 ayat (3) Konvensi Hukum Laut 1982 ternyata sangat sulit untuk dipahami dan hal tersebut mengakibatkan klaim negara pantai atas perlakuannya terhadap bebatuan karang menjadi variatif dan menimbulkan kebebasan bagi negara pantai untuk menginterpretasikan Pasal 121 ayat (3) KHL 1982 seturut dengan kepentingan geopolitik dan kebijakan strategisnya.
This paper will specifically discuss the dilemma that occurs when Article 121 paragraph (3) of the 1982 International Convention on the Law of the Sea (1982 UNCLOS) is confronted with international practice of the coastal state over the existence of rocks in their maritime zones. In this paper, the author argues that Article 121 paragraph (3) UNCLOS is quite arduous to be understood, causing a varied interpretation from the coastal state regarding a claim of rocks in their respective maritime zone according to their geopolitical interest and
policies strategy.