{"title":"Metodologi Penetapan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim","authors":"Afiq Budiawan","doi":"10.54576/annahl.v7i1.11","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.11","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.