{"title":"OTORITAS PENGAWASAN PARTISIPATIF OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE","authors":"Muhammad Ardan, Dirga Achmad","doi":"10.35905/sultanhtn.v1i2.3423","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) di Kota Parepare dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun metode yang digunakan dalam menyusun penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan menelaah hukum serta melihat fakta yang terjadi di lapangan, serta menggunakan sumber data data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif telah dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melalui pengawasan yang melibatkan masyarakat dengan merangkul seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi pemerintah. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare juga menjalankan program-program yang mendukung jalanya pengawasan partisipatif.","PeriodicalId":186949,"journal":{"name":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i2.3423","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini membahas tentang peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) di Kota Parepare dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun metode yang digunakan dalam menyusun penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan menelaah hukum serta melihat fakta yang terjadi di lapangan, serta menggunakan sumber data data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif telah dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melalui pengawasan yang melibatkan masyarakat dengan merangkul seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi pemerintah. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare juga menjalankan program-program yang mendukung jalanya pengawasan partisipatif.