{"title":"Sewa Rahim Antara Pro dan Kontra","authors":"Fika Aufani Kumala","doi":"10.23971/maslahah.v10i2.1938","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakMemperoleh keturunan adalah salah satu dari beberapa tujuan perkawinan, hal ini lazim didambakan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Berbagai cara dilakukan untuk dapat memiliki anak, namun nyatanya banyak sekali pasangan suami istri yang belum mampu menghasilkan keturunannya sendiri, hal ini dapat disebabkan karena adanya kelainan atau cacat dan penyakit yang membuat pasangan tersebut tidak dapat mengahasilkan keturunan. Dengan berkembangnya zaman, diiringi pula dengan berkembang pesatnya teknologi lantas memberikan alternatif dengan jalan sewa rahim bagi pasangan yang ingin memiliki keturunannya sendiri namun terhalang oleh suatu penyakit atau kelainan. Namun hadirnya praktik sewa rahim ini juga menjadi perdebatan di berbagai kalangan masyarakat dan ulama, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya, Diantara pendapat yang melarangnya lebih meninjau dari sisi sosial, mereka berpendapat bahwa sewa rahim dapat menarik ke dalam taraf kehidupan hewan dan akan terjadi pencampuran nasab. Kemudian jika dilihat dari segi etika, adalah haram hukumnya bagi siapapun yang memasukkan benih ke rahim wanita lain, karena praktik sewa rahim bagi seorang wanita dapat menghilangkan sifat keibuannya dan dapat merusak tatanan kehidupan hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. Adapun pendapat yang membolehkan mereka mengatakan bahwa praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang darurat, karena bagi mereka rasa ingin yang tinggi dalam memperoleh keturunan dapat dikategorikan sebagai kedaruratan. Namun hasil dari penelitian ini melihat bahwa praktik sewa rahim tidak dapat dikategorikan sebagai hal yang darurat dan mendesak, karena pelaku praktik sewa rahim ini tidak memenuhi persyaratan sebagai seseorang bisa dikatakan dalam keadaan darurat. Kata Kunci: Sewa Rahim, Anak, Penyakit, Kelainan, Darurat","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.1938","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstrakMemperoleh keturunan adalah salah satu dari beberapa tujuan perkawinan, hal ini lazim didambakan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Berbagai cara dilakukan untuk dapat memiliki anak, namun nyatanya banyak sekali pasangan suami istri yang belum mampu menghasilkan keturunannya sendiri, hal ini dapat disebabkan karena adanya kelainan atau cacat dan penyakit yang membuat pasangan tersebut tidak dapat mengahasilkan keturunan. Dengan berkembangnya zaman, diiringi pula dengan berkembang pesatnya teknologi lantas memberikan alternatif dengan jalan sewa rahim bagi pasangan yang ingin memiliki keturunannya sendiri namun terhalang oleh suatu penyakit atau kelainan. Namun hadirnya praktik sewa rahim ini juga menjadi perdebatan di berbagai kalangan masyarakat dan ulama, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya, Diantara pendapat yang melarangnya lebih meninjau dari sisi sosial, mereka berpendapat bahwa sewa rahim dapat menarik ke dalam taraf kehidupan hewan dan akan terjadi pencampuran nasab. Kemudian jika dilihat dari segi etika, adalah haram hukumnya bagi siapapun yang memasukkan benih ke rahim wanita lain, karena praktik sewa rahim bagi seorang wanita dapat menghilangkan sifat keibuannya dan dapat merusak tatanan kehidupan hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw. Adapun pendapat yang membolehkan mereka mengatakan bahwa praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang darurat, karena bagi mereka rasa ingin yang tinggi dalam memperoleh keturunan dapat dikategorikan sebagai kedaruratan. Namun hasil dari penelitian ini melihat bahwa praktik sewa rahim tidak dapat dikategorikan sebagai hal yang darurat dan mendesak, karena pelaku praktik sewa rahim ini tidak memenuhi persyaratan sebagai seseorang bisa dikatakan dalam keadaan darurat. Kata Kunci: Sewa Rahim, Anak, Penyakit, Kelainan, Darurat