ASPEK KEPERDATAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI GUNA REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM
I. Kurniawan, M. Rustamaji, Ismawati Septiningsih, Zakki Adlhiyati
{"title":"ASPEK KEPERDATAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ERA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI GUNA REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM","authors":"I. Kurniawan, M. Rustamaji, Ismawati Septiningsih, Zakki Adlhiyati","doi":"10.33061/jgz.v11i2.6743","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas mengenai aspek keperdataan dalam perkara pencemaran nama baik yang dimaksudkan untuk reformulasi penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pencemaran nama baik memanglah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, dan tentunya merugikan orang yang dicemari nama baiknya, tetapi dengan adanya kerugian inilah terlihat bahwa dapat dimungkinkan penyelesaian permasalahan ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum perdata dengan aspek perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan bahwa penerapan sanksi pidana merupakan ultimum remedium, dan juga tentunya pada intinya adalah melihat pada penyelesaian permasalahan. Reformulasi kebijakan penegakan hukum pada kasus pencemaran nama baik yang mengarah pada penyelesaian keperdataan ini tentu dimaksudkan agar orang yang dirugikan juga memperoleh ganti rugi dari pelaku, dan juga pelaku berkewajiban untuk membayar ganti rugi, sehingga tidak melepas kewajiban pelaku pencemaran nama baik atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, tetapi tidak dengan adanya penegakan hukum sanksi pidana.","PeriodicalId":269543,"journal":{"name":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33061/jgz.v11i2.6743","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas mengenai aspek keperdataan dalam perkara pencemaran nama baik yang dimaksudkan untuk reformulasi penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pencemaran nama baik memanglah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, dan tentunya merugikan orang yang dicemari nama baiknya, tetapi dengan adanya kerugian inilah terlihat bahwa dapat dimungkinkan penyelesaian permasalahan ini dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum perdata dengan aspek perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan bahwa penerapan sanksi pidana merupakan ultimum remedium, dan juga tentunya pada intinya adalah melihat pada penyelesaian permasalahan. Reformulasi kebijakan penegakan hukum pada kasus pencemaran nama baik yang mengarah pada penyelesaian keperdataan ini tentu dimaksudkan agar orang yang dirugikan juga memperoleh ganti rugi dari pelaku, dan juga pelaku berkewajiban untuk membayar ganti rugi, sehingga tidak melepas kewajiban pelaku pencemaran nama baik atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, tetapi tidak dengan adanya penegakan hukum sanksi pidana.