{"title":"HAK MEWARIS MENURUT KETENTUAN HUKUM WARIS PERDATA","authors":"Elviana Sagala","doi":"10.36987/jiad.v6i2.254","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi ahli waris atau para ahli warisnya. Hukum waris perdata merupakan Hukum waris bagi golongan tionghoa yang ada di Indonesia dan di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pembahagian Hukum waris perdata ditentukan dengan dua pembahagian yaitu dengan cara ab intestato dan testamenteir. Namun penulis melihat kebanyakan masyarakat tidak mengerti tentang Hukum waris, sehingga di masyarakat berkembang dengan pembahagian yang adil adalah bagi rata atau porsi yang sama dengan tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. dalam pembahagian waris perdata juga di atur tentang pergantian tempat, penolakan warisan. Untuk itu perlu sekali untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang hukum waris perdata. Hal ini diperlukan untuk menghindarkan masalah dalam pembahagian warisan bagi golongan lain yang ingin mengabaikan aturan Hukum waris yang harusnya dia pakai bukan Hukum waris perdata. \n \n \nKata Kunci : Hak Waris, Perdata, Porsi Sama","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.254","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi ahli waris atau para ahli warisnya. Hukum waris perdata merupakan Hukum waris bagi golongan tionghoa yang ada di Indonesia dan di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pembahagian Hukum waris perdata ditentukan dengan dua pembahagian yaitu dengan cara ab intestato dan testamenteir. Namun penulis melihat kebanyakan masyarakat tidak mengerti tentang Hukum waris, sehingga di masyarakat berkembang dengan pembahagian yang adil adalah bagi rata atau porsi yang sama dengan tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan. dalam pembahagian waris perdata juga di atur tentang pergantian tempat, penolakan warisan. Untuk itu perlu sekali untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang hukum waris perdata. Hal ini diperlukan untuk menghindarkan masalah dalam pembahagian warisan bagi golongan lain yang ingin mengabaikan aturan Hukum waris yang harusnya dia pakai bukan Hukum waris perdata.
Kata Kunci : Hak Waris, Perdata, Porsi Sama