{"title":"SISTEM EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAI`AH DALAM PRESPEKSTIF EKONOMI ISLAM","authors":"Jairin Jairin","doi":"10.52266/tadjid.v3i1.242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Islam mengakui hak setiap individu sebagai pemilik atas apa yang diperolehnya melalui bekerja dalam pengertian yang seluas-luasnya, dan manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam batas-batas yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Persyaratan-persyaratan dan batas-batas hak milik dalam Islam sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri, yaitu dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sedangkan di dalam sistem ekonomi kapitalis faktor kerja tidak diperhitungkan. Para buruh dianggap budak yang dapat dibayar seenaknya. Upah buruh ditentukan oleh bos/majikan. Karena kesulitan mendapatkan rizki, maka para buruh mau saja dibayar berapa saja, dibayar murah sekali pun. Sebaliknya, Islam justru memperhitungkan faktor kerja dan nilai tambah yang berkeadilan, sehingga system Ekonomi Islam mengaturnya secara berkeadilan dan menghindari eksploitasi.","PeriodicalId":372954,"journal":{"name":"TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/tadjid.v3i1.242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Islam mengakui hak setiap individu sebagai pemilik atas apa yang diperolehnya melalui bekerja dalam pengertian yang seluas-luasnya, dan manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam batas-batas yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Persyaratan-persyaratan dan batas-batas hak milik dalam Islam sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri, yaitu dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sedangkan di dalam sistem ekonomi kapitalis faktor kerja tidak diperhitungkan. Para buruh dianggap budak yang dapat dibayar seenaknya. Upah buruh ditentukan oleh bos/majikan. Karena kesulitan mendapatkan rizki, maka para buruh mau saja dibayar berapa saja, dibayar murah sekali pun. Sebaliknya, Islam justru memperhitungkan faktor kerja dan nilai tambah yang berkeadilan, sehingga system Ekonomi Islam mengaturnya secara berkeadilan dan menghindari eksploitasi.