{"title":"KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM","authors":"J. D. N. Manik","doi":"10.25105/prio.v6i3.3181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam sistem peradilan pidana (SPP), keberhasilan proses penegakan hukum pidana, diprakarsai oleh proses penyidikan oleh penyidik diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan persidangan pengadilan sidang oleh hakim sampai dengan pelaksanaan putusan hakim oleh Jaksa dan pemasyarakatan petugas (jika terbukti bersalah). Tindakan pencegahan masih diberikan mendahului melalui pengembangan preventif dan dasar prinsip kewajiban umum dari polisi, yaitu mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat masalah hukum dalam penelitian ini adalah bentuk koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan penyidik polisi dalam penyelidikan tindak pidana pengelolaan sumber daya alam. Jenis penelitian ini penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam melaksanakan fungsinya dengan penegakan hukum pada kegiatan penyelidikan kejahatan di area pengelolaan sumber daya alam, kegiatan-kegiatannya tidak telah terintegrasi sehingga keamanan dan penegakan hukum memiliki tidak akan optimal. Koordinasi PPNS di bidang pengelolaan sumber daya alam dalam Sistem Peradilan Pidana dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu hubungan tata cara kerja, pembinaan teknis, dan bantuan operasional penyidikan. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik. Kata kunci : Koordinasi; penyidikan; tindak pidana; sumber daya alam; penyelidik","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i3.3181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dalam sistem peradilan pidana (SPP), keberhasilan proses penegakan hukum pidana, diprakarsai oleh proses penyidikan oleh penyidik diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan persidangan pengadilan sidang oleh hakim sampai dengan pelaksanaan putusan hakim oleh Jaksa dan pemasyarakatan petugas (jika terbukti bersalah). Tindakan pencegahan masih diberikan mendahului melalui pengembangan preventif dan dasar prinsip kewajiban umum dari polisi, yaitu mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat masalah hukum dalam penelitian ini adalah bentuk koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan penyidik polisi dalam penyelidikan tindak pidana pengelolaan sumber daya alam. Jenis penelitian ini penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam melaksanakan fungsinya dengan penegakan hukum pada kegiatan penyelidikan kejahatan di area pengelolaan sumber daya alam, kegiatan-kegiatannya tidak telah terintegrasi sehingga keamanan dan penegakan hukum memiliki tidak akan optimal. Koordinasi PPNS di bidang pengelolaan sumber daya alam dalam Sistem Peradilan Pidana dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu hubungan tata cara kerja, pembinaan teknis, dan bantuan operasional penyidikan. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik. Kata kunci : Koordinasi; penyidikan; tindak pidana; sumber daya alam; penyelidik