Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi, I. Pratiwi
{"title":"EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG","authors":"Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi, I. Pratiwi","doi":"10.26877/m-y.v5i2.13535","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jaminan Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan selain hipotek dan gadai, dalam jaminan gadai objek jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing). Berbeda dengan gadai, objek jaminan fidusia masih berada dalam penguasan debitur. Dalam hal Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13535","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Jaminan Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan selain hipotek dan gadai, dalam jaminan gadai objek jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing). Berbeda dengan gadai, objek jaminan fidusia masih berada dalam penguasan debitur. Dalam hal Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain