{"title":"PENDAYAGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERANCANGAN KONTRAK SERTA DAMPAKNYA BAGI SEKTOR HUKUM DI INDONESIA","authors":"Aditya Kurniawijaya, Alya Yudityastri, Ayuta Puspa Citra Zuama","doi":"10.24260/klr.v2i1.108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \nAbstrak \nPerkembangan teknologi yang ditandai dengan keberadaan era revolusi industri terus mendorong pendayagunaan artificial intelligence pada berbagai sektor termasuk sektor hukum di Indonesia. Perkembangan pemanfaatan teknologi saat ini di bidang hukum dengan memfokuskan pada penggunanan kecerdasan buatan di bidang hukum kontrak. Pendayagunaan artificial intelligence pada sektor hukum kontrak bertujuan untuk memperoleh efisiensi serta akurasi dalam membuat rancangan kontrak. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam mengenai konsep pendayagunaan kecerdasan buatan dan cara kerjanya pada sektor hukum kontrak, serta perkembangan pendayagunaan kecerdasan buatan tersebut dalam mewujudkan efisiensi, akurasi, serta dampaknya pada sektor hukum kontrak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa artificial intelligence pada sektor hukum disebut legal tech untuk memudahkan para contract drafter dalam merancang, melakukan review, dan menganalisa kontrak melalui fitur smart contract. Fitur smart contract memiliki kemampuan sebagai contract generator systems untuk membuat rancangan kontrak lengkap beserta dengan analisis hukum atas kontrak tersebut. Namun, terdapat beberapa resiko penggunaannya berupa pengambilan keputusan secara bias kemanusiaan, kebocoran data dan penyerangan siber. Tantangan yang dihadapi adalah profesi hukum akan terdisrupsi dan berpotensi mengurangi peran beberapa profesi hukum yang sudah ada. \n \n \n \nAbstract \nTechnological developments marked by the existence of the industrial revolution era continue to encourage the utilization of artificial intelligence in various sectors, including the legal industry in Indonesia. The development of the current use of technology in the legal field by focusing on artificial intelligence in contract law. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. Based on this, the authors are interested in conducting more profound research on the concept of utilizing artificial intelligence and how it works in the contract law sector. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. This research uses the normative law writing method. The type of data used is secondary data using qualitative analysis techniques. The research results explain that artificial intelligence in the legal sector is called legal-tech to facilitate contract drafter in designing, reviewing, and analyzing contracts through the smart contract feature. The smart contract feature has the ability as a contract generator system to create a complete contract design along with a legal analysis of the contract. However, there are some risks of using it in human biased decision making, data leakage, and cyber-attacks. The challenge faced is that the legal profession will be disrupted and potentially reduce the role of some existing legal jobs. \n \n \n \n \n \n","PeriodicalId":331642,"journal":{"name":"Khatulistiwa Law Review","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Khatulistiwa Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24260/klr.v2i1.108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Abstrak
Perkembangan teknologi yang ditandai dengan keberadaan era revolusi industri terus mendorong pendayagunaan artificial intelligence pada berbagai sektor termasuk sektor hukum di Indonesia. Perkembangan pemanfaatan teknologi saat ini di bidang hukum dengan memfokuskan pada penggunanan kecerdasan buatan di bidang hukum kontrak. Pendayagunaan artificial intelligence pada sektor hukum kontrak bertujuan untuk memperoleh efisiensi serta akurasi dalam membuat rancangan kontrak. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih dalam mengenai konsep pendayagunaan kecerdasan buatan dan cara kerjanya pada sektor hukum kontrak, serta perkembangan pendayagunaan kecerdasan buatan tersebut dalam mewujudkan efisiensi, akurasi, serta dampaknya pada sektor hukum kontrak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa artificial intelligence pada sektor hukum disebut legal tech untuk memudahkan para contract drafter dalam merancang, melakukan review, dan menganalisa kontrak melalui fitur smart contract. Fitur smart contract memiliki kemampuan sebagai contract generator systems untuk membuat rancangan kontrak lengkap beserta dengan analisis hukum atas kontrak tersebut. Namun, terdapat beberapa resiko penggunaannya berupa pengambilan keputusan secara bias kemanusiaan, kebocoran data dan penyerangan siber. Tantangan yang dihadapi adalah profesi hukum akan terdisrupsi dan berpotensi mengurangi peran beberapa profesi hukum yang sudah ada.
Abstract
Technological developments marked by the existence of the industrial revolution era continue to encourage the utilization of artificial intelligence in various sectors, including the legal industry in Indonesia. The development of the current use of technology in the legal field by focusing on artificial intelligence in contract law. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. Based on this, the authors are interested in conducting more profound research on the concept of utilizing artificial intelligence and how it works in the contract law sector. The utilization of artificial intelligence in the contract law sector aims to obtain efficiency and accuracy in making contract designs. This research uses the normative law writing method. The type of data used is secondary data using qualitative analysis techniques. The research results explain that artificial intelligence in the legal sector is called legal-tech to facilitate contract drafter in designing, reviewing, and analyzing contracts through the smart contract feature. The smart contract feature has the ability as a contract generator system to create a complete contract design along with a legal analysis of the contract. However, there are some risks of using it in human biased decision making, data leakage, and cyber-attacks. The challenge faced is that the legal profession will be disrupted and potentially reduce the role of some existing legal jobs.