Luluk Endang Nurrokhmah, Imelda Lopies, Sri Handayani, Djamil Hasyim
{"title":"Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen dalam Pelatihan Pembuatan Enzim Buah di Kampung Anjereuw Distrik Samofa","authors":"Luluk Endang Nurrokhmah, Imelda Lopies, Sri Handayani, Djamil Hasyim","doi":"10.55182/jpm.v3i2.260","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tinjauan yuridis perlindungan konsumen adalah mekanisme, prosedur dan proses bagi konsumen dan dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan suatu produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha (pedagang) yang berdasar pada tatanan penerapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No.8 Tahun 1999. Enzim buah adalah suatu produk dagang/industri yaitu contohnya dibuat sebagai minuman dan penyubur/pupuk tanaman, yang dibuat oleh penduduk lokal yang berbahan dasar dengan memanfaatkan hasil kebun dan pertanian penduduk ataupun dari limbah kebun dan pertaniannya yang melimpah dapat difungsikan. Rambu-rambu yang dibahas adalah bahaya-bahaya terhadap kesehatan, keamanan, promosi, upaya ganti rugi, kebebasan berkontrak dan perlindungan dari kepentingan sosial ekonomi konsumen.","PeriodicalId":126849,"journal":{"name":"Jurnal Peradaban Masyarakat","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Peradaban Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55182/jpm.v3i2.260","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tinjauan yuridis perlindungan konsumen adalah mekanisme, prosedur dan proses bagi konsumen dan dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan suatu produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha (pedagang) yang berdasar pada tatanan penerapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No.8 Tahun 1999. Enzim buah adalah suatu produk dagang/industri yaitu contohnya dibuat sebagai minuman dan penyubur/pupuk tanaman, yang dibuat oleh penduduk lokal yang berbahan dasar dengan memanfaatkan hasil kebun dan pertanian penduduk ataupun dari limbah kebun dan pertaniannya yang melimpah dapat difungsikan. Rambu-rambu yang dibahas adalah bahaya-bahaya terhadap kesehatan, keamanan, promosi, upaya ganti rugi, kebebasan berkontrak dan perlindungan dari kepentingan sosial ekonomi konsumen.