{"title":"Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Proses Legislasi Pemekaran Daerah di Indonesia","authors":"Agustin Teras Narang, Benius Benius, Kisno Hadi, Revorlin Telaumbanua","doi":"10.56426/nyuli.v2i2.46","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mendeskripsi tentang desentralisasi, pemekaran daerah dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemekaran daerah telah dimoratorium (penghentian sementara) oleh pemerintah pusat, namun usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih terus ada dan di antara yang masuk melalui DPD sampai tahun 2001 adalah 173 usulan. Pemekaran daerah merupakan wujud implementasi prinsip desentralisasi. DPD selaku wakil provinsi dan wakil masyarakat daerah di pusat belum memiliki kewenangan memutuskan pembentukan DOB, kecuali berwenang mengusulkan dan membahas RUU menjadi UU serta mengawasi pelaksanaan UU yang menjadi kewenangannya. Tulisan ini diangkat dari hasil diskusi Kuliah Umum Keterlibatan DPD dalam Pemekaran Daerah di Indonesia yang selenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Palangka Raya. Tujuan tulisan ini, Pertama, mengkonstruksi pemekaran daerah di Indonesia dan dinamikanya; dan Kedua, deskripsi keterlitaban DPD dalam proses legislasi pemekaran daerah.","PeriodicalId":447726,"journal":{"name":"NYULI, Jurnal Pemikiran Sosial dan Politik","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"NYULI, Jurnal Pemikiran Sosial dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56426/nyuli.v2i2.46","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini mendeskripsi tentang desentralisasi, pemekaran daerah dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemekaran daerah telah dimoratorium (penghentian sementara) oleh pemerintah pusat, namun usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih terus ada dan di antara yang masuk melalui DPD sampai tahun 2001 adalah 173 usulan. Pemekaran daerah merupakan wujud implementasi prinsip desentralisasi. DPD selaku wakil provinsi dan wakil masyarakat daerah di pusat belum memiliki kewenangan memutuskan pembentukan DOB, kecuali berwenang mengusulkan dan membahas RUU menjadi UU serta mengawasi pelaksanaan UU yang menjadi kewenangannya. Tulisan ini diangkat dari hasil diskusi Kuliah Umum Keterlibatan DPD dalam Pemekaran Daerah di Indonesia yang selenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Palangka Raya. Tujuan tulisan ini, Pertama, mengkonstruksi pemekaran daerah di Indonesia dan dinamikanya; dan Kedua, deskripsi keterlitaban DPD dalam proses legislasi pemekaran daerah.