{"title":"Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Denpasar","authors":"I. K. D. Junaedy","doi":"10.22225/pi.7.2.2022.114-118","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Denpasar tahun 2022 mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 15), sehingga daya tampung setiap sekolah telah ditentukan sesuai dengan Perwali Kota Denpasar, termasuk daya tampung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Melalui Jalur Zonasi pada tingkat SMPN, yaitu terjadi kesenjangan jumlah lulusan SD dengan daya tampung SMPN di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian literature riview. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pada PDDB khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Denpasar belum terlaksana dengan efektif, karena kesenjangan ketersediaan sekolah di Kota jumlah SD Negeri di Kota Denpasar sebanyak 167 sedangkan SMP Negeri di Kota Denpasar sebanyak 15 serta belum meratanya sebaran fasilitas dan sarana prasarana yang memadai.","PeriodicalId":251341,"journal":{"name":"Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22225/pi.7.2.2022.114-118","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Denpasar tahun 2022 mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 15), sehingga daya tampung setiap sekolah telah ditentukan sesuai dengan Perwali Kota Denpasar, termasuk daya tampung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Melalui Jalur Zonasi pada tingkat SMPN, yaitu terjadi kesenjangan jumlah lulusan SD dengan daya tampung SMPN di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian literature riview. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pada PDDB khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Denpasar belum terlaksana dengan efektif, karena kesenjangan ketersediaan sekolah di Kota jumlah SD Negeri di Kota Denpasar sebanyak 167 sedangkan SMP Negeri di Kota Denpasar sebanyak 15 serta belum meratanya sebaran fasilitas dan sarana prasarana yang memadai.