PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 PADA PELAKU UMKM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TENGGARONG

A. Riyanto, Roselina Kristin Panjaitan
{"title":"PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2018 PADA PELAKU UMKM DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TENGGARONG","authors":"A. Riyanto, Roselina Kristin Panjaitan","doi":"10.24903/je.v11i1.1212","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nUMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. \nPenelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin. \nHasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi \nAbstrak \nUMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. \nPenelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin. \nHasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi","PeriodicalId":403314,"journal":{"name":"Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari'ah","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ekonomika : Manajemen, Akuntansi, dan Perbankan Syari'ah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/je.v11i1.1212","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstrak UMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin. Hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi Abstrak UMKM memiliki definisi yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang masing-masing lembaga. Bank Indonesia menyatakan bahwa ada dua tujuan yang terkait dengan definisi UMKM, yaitu tujuan administratif dan tujuan regulasi. Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, seperti membayar pajak, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak-hak pekerja lainnya. Sedangkan tujuan kedua lebih difokuskan pada pembuatan kebijakan yang tepat sasaran seperti upaya pembinaan, peningkatan kemampuan teknis, dan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan kepada responden. Jumlah sampel sebanyak 100 dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin. Hasil pengujian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM memiliki hubungan yang kuat dan positif. Angka koefisien korelasi sebesar 0,342, menurut tabel sifat koefisien korelasi yang dikemukakan oleh Sarwono (2006: 58), berada pada interval > 0,50 – 0,75, dimana pada rentang tersebut dinyatakan bahwa kedua variabel memiliki korelasi yang kuat. Jika koefisien korelasinya positif, maka hubungan kedua variabel tersebut searah (Sarwono 2006:60). Searah artinya jika variabel Persepsi Pemahaman Wajib Pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tinggi, maka variabel Kepatuhan Wajib Pajak UMKM juga tinggi
2018年强制执行政府第23号法规对腾格里主要服务机构UMKM员工的影响
从每个机构的观点来看,抽象UMKM有不同的定义。印尼银行声称,有两个目标与UMKM的定义相关,即行政目标和监管目标。第一个目标涉及要求企业履行义务的规定,如纳税、履行社会和环境责任、遵守诸如保障和其他工人权利等就业法规。而第二个目标则侧重于目标明确的政策制定,如培训努力、技术技能提高和UMKM融资政策。本研究采用定量方法进行描述性研究。数据收集是通过分发给受访者的问卷进行的。本研究采用Slovin公式确定了多达100个样本的数量。测试结果表明,2018年政府法规第23号适用变量与UMKM纳税人合规关系密切。根据Sarwono提出的相关系数表(2006:58),相关性系数为0.342,在区间> 0.50—0.75处表示,这两个变量都有一个强相关。如果相互关联系数是正的,那么这两个变量之间的关系是单向的(Sarwono 2006:60)。顺时针意味着,如果纳税人对政府第23号规则的理解变量是高的,那么纳税人合规变量和抽象的UMKM合规变量从每个机构的角度有不同的定义。印尼银行声称,有两个目标与UMKM的定义相关,即行政目标和监管目标。第一个目标涉及要求企业履行义务的规定,如纳税、履行社会和环境责任、遵守诸如保障和其他工人权利等就业法规。而第二个目标则侧重于目标明确的政策制定,如培训努力、技术技能提高和UMKM融资政策。本研究采用定量方法进行描述性研究。数据收集是通过分发给受访者的问卷进行的。本研究采用Slovin公式确定了多达100个样本的数量。测试结果表明,2018年政府法规第23号适用变量与UMKM纳税人合规关系密切。根据Sarwono提出的相关系数表(2006:58),相关性系数为0.342,在区间> 0.50—0.75处表示,这两个变量都有一个强相关。如果相互关联系数是正的,那么这两个变量之间的关系是单向的(Sarwono 2006:60)。顺时针意味着,如果纳税人理解政府第23年规则的变量是高的,那么UMKM纳税人合规变量也是高的
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信