{"title":"DAMPAK GARAR TERHADAP KEABSAHAN AKAD MUAMALAH KONTEMPORER","authors":"Enang Hidayat","doi":"10.30997/JSEI.V6I2.2147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian jni bertujuan mengidentifikasi pengaruh garar terhadap keabsahan akad dan menganalisis beberapa potensi garar dalam akad jual beli kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang menganalisis jenis garar berdasarkan pendapat ulama Hanafiah, Malikiah, Syafiiah, dan Hanabilah lalu mendiskusikan pengaruhnya terhadap kesahihan akad termasuk di dalamnya akad kontemporer. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ada tiga jenis garar dan garar kasir adalah yang paling utama, karena bisa merugikan salah seorang dan sangat berpotensi menimbulkan konflik di masa depan. Oleh karena itu garar kasir sangat memungkinkan menyebabkan kerusakan akad. Berdasarkan pendapat ulama Hanafiah, akad yang rusak masih dianggap sah. Sementara itu berdasarkan jumhur ulama, karena tidak ada perbedaan yang pasti antara akad yang rusak dan yang ditangguhkan, maka akad yang rusak dikategorikan tidak sah. Penelitian ini pula menunjukkan bahwa ada potensi garar dalam akad jual beli online dan asuransi.","PeriodicalId":225685,"journal":{"name":"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30997/JSEI.V6I2.2147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian jni bertujuan mengidentifikasi pengaruh garar terhadap keabsahan akad dan menganalisis beberapa potensi garar dalam akad jual beli kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang menganalisis jenis garar berdasarkan pendapat ulama Hanafiah, Malikiah, Syafiiah, dan Hanabilah lalu mendiskusikan pengaruhnya terhadap kesahihan akad termasuk di dalamnya akad kontemporer. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ada tiga jenis garar dan garar kasir adalah yang paling utama, karena bisa merugikan salah seorang dan sangat berpotensi menimbulkan konflik di masa depan. Oleh karena itu garar kasir sangat memungkinkan menyebabkan kerusakan akad. Berdasarkan pendapat ulama Hanafiah, akad yang rusak masih dianggap sah. Sementara itu berdasarkan jumhur ulama, karena tidak ada perbedaan yang pasti antara akad yang rusak dan yang ditangguhkan, maka akad yang rusak dikategorikan tidak sah. Penelitian ini pula menunjukkan bahwa ada potensi garar dalam akad jual beli online dan asuransi.