{"title":"IMPLEMENTASI WASIAT DAN KEWARISAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Winarno Winarno","doi":"10.32923/ifj.v2i02.2013","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persoalan wasiat dan kewarisan dalam Islam merupakan suatu persoalan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Walaupun secara otomatis ketika meninggalnya seseorang berlaku hukum kewarisan di mana keluarga yang ditinggalkan merupakan pewaris dari yang meninggal, namun persoalan kewarisan tersebut tidak secara langsung dapat dilaksanakan. Di samping harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal untuk biaya pengurusan jenazah dan hutang yang ditinggalkannya, di sisi lain apabila yang meninggalkan tersebut meninggalkan wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, maka wasiat tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu baru pembagian harta warisan dapat dilaksanakan. \nAkan tetapi, persoalan wasiat yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal tersebut tidak boleh menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah ada, baik itu yang diatur dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila ketentuan hukum yang telah diatur dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang ada dilanggar, maka persoalan wasiat dan kewarisan tersebut bisa dianggap batal demi hukum.","PeriodicalId":315035,"journal":{"name":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32923/ifj.v2i02.2013","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Persoalan wasiat dan kewarisan dalam Islam merupakan suatu persoalan yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Walaupun secara otomatis ketika meninggalnya seseorang berlaku hukum kewarisan di mana keluarga yang ditinggalkan merupakan pewaris dari yang meninggal, namun persoalan kewarisan tersebut tidak secara langsung dapat dilaksanakan. Di samping harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal untuk biaya pengurusan jenazah dan hutang yang ditinggalkannya, di sisi lain apabila yang meninggalkan tersebut meninggalkan wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, maka wasiat tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu baru pembagian harta warisan dapat dilaksanakan.
Akan tetapi, persoalan wasiat yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal tersebut tidak boleh menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah ada, baik itu yang diatur dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila ketentuan hukum yang telah diatur dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang ada dilanggar, maka persoalan wasiat dan kewarisan tersebut bisa dianggap batal demi hukum.