TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN ASAS CONTRIUS ACTUS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN ASAS CONTRIUS ACTUS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN","authors":"Sidik Kahono, M. Junaidi, A. H. Nuswanto","doi":"10.26623/slr.v1i1.2351","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari sistem negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Dasar hukum hadirnya organisasi kemasyarakaan di Indonesia adalah Undang– Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang Ormas yang baru ini telah diterapkan asas contrarius actus yang meniadakan prosedur peradilan dalam pembubaran ormas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas di tinjau dari negara hukum.Jenis penelitian adalah yuridis normatif, spekfikasi penelitian mengunakan deskriftif analitis, dan metode analisis data yang di gunakan ialah analisis kualitatif. Metode penelitian tersebut disusun sebagai metode untuk merumuskan hasil penelitian.Dalam penelitian menunjukan bahwa penerapan asas contrarius actus bukan hanya terdapat di dalam Undang–Undang organisasi kemasyarakatan yang baru, secara prinsipal di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Undang-Undang ormas yang baru telah menerapkan asas contrarius actus yang dimana pemerintah secara wewenang dapat membubarkan ormas yang di anggap bertentangan dengan pancasila dan UUD Tahun 1945 tanpa di sertai adanya due process of law. Jika diterapkan akan bertentangan dengan konsep sebuah Negara hukum.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2351","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari sistem negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Dasar hukum hadirnya organisasi kemasyarakaan di Indonesia adalah Undang– Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang Ormas yang baru ini telah diterapkan asas contrarius actus yang meniadakan prosedur peradilan dalam pembubaran ormas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas di tinjau dari negara hukum.Jenis penelitian adalah yuridis normatif, spekfikasi penelitian mengunakan deskriftif analitis, dan metode analisis data yang di gunakan ialah analisis kualitatif. Metode penelitian tersebut disusun sebagai metode untuk merumuskan hasil penelitian.Dalam penelitian menunjukan bahwa penerapan asas contrarius actus bukan hanya terdapat di dalam Undang–Undang organisasi kemasyarakatan yang baru, secara prinsipal di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Undang-Undang ormas yang baru telah menerapkan asas contrarius actus yang dimana pemerintah secara wewenang dapat membubarkan ormas yang di anggap bertentangan dengan pancasila dan UUD Tahun 1945 tanpa di sertai adanya due process of law. Jika diterapkan akan bertentangan dengan konsep sebuah Negara hukum.