Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan

Nyimas Enny Fitriya Wardhany
{"title":"Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan","authors":"Nyimas Enny Fitriya Wardhany","doi":"10.33087/legalitas.v14i1.326","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berasal dari pencemaran atas pengrusakan lingkungan disebabkan oleh perbuatan manusia atau dilakukan oleh badan hukum korporasi baik disengaja ataupun secara tidak segaja yang telah melampaui batas baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Jambi yang mengakibatkan kabut asap tebal, polusi udara, dapat menganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan kesehatan manusia. Dalam perkembangan kaedah hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dibebani dengan pertanggungjawaban pidana, atau dapat dikatakan sebagai subjek hukum pidana. Terhadap korporasi yang mencemari dan merusak lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari undang-undang kehutanan dan hukum lingkungan. Data ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan penelitian hukum empiris sebagai bahan penunjang dengan cara mendiskripsikan, mensistematisasikan, menginterprestasikan, menganalisis dan mengevaluasi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi yang disinergikan dengan melihat praktiknya dalam pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebakaran hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama: Dampak yang terjadi dalam kebakaran hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Antara lain: Hujan asam, Penipisan Ozon, Pemanasan Global Kesehatan Masyarakat,dan berdampak pada tanaman. Kedua: Pertanggung-jawaban pidana korporasi terhadap kebakaran hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan di bebankan kepada korporasi sebagai badan hukum yang merupakan subjek hukum pidana yang harus bertanggungjawab karena menimbulkan kerusakan lingkungan. Ketiga : kebijakan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban korporasi dalam pembakaran hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan melalui sarana penal dan non-penal, sarana penal yakni Sanksi Administratif, sanksi perdata, sanksipiana. Serta   kebijakan hukum pidana yang dilakukan melalui pendekatan preventif dengan menggunakan sarana non penal","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.326","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Berasal dari pencemaran atas pengrusakan lingkungan disebabkan oleh perbuatan manusia atau dilakukan oleh badan hukum korporasi baik disengaja ataupun secara tidak segaja yang telah melampaui batas baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Jambi yang mengakibatkan kabut asap tebal, polusi udara, dapat menganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan kesehatan manusia. Dalam perkembangan kaedah hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dibebani dengan pertanggungjawaban pidana, atau dapat dikatakan sebagai subjek hukum pidana. Terhadap korporasi yang mencemari dan merusak lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari undang-undang kehutanan dan hukum lingkungan. Data ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan penelitian hukum empiris sebagai bahan penunjang dengan cara mendiskripsikan, mensistematisasikan, menginterprestasikan, menganalisis dan mengevaluasi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi yang disinergikan dengan melihat praktiknya dalam pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebakaran hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama: Dampak yang terjadi dalam kebakaran hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Antara lain: Hujan asam, Penipisan Ozon, Pemanasan Global Kesehatan Masyarakat,dan berdampak pada tanaman. Kedua: Pertanggung-jawaban pidana korporasi terhadap kebakaran hutan yang menimbulkan kerusakan lingkungan di bebankan kepada korporasi sebagai badan hukum yang merupakan subjek hukum pidana yang harus bertanggungjawab karena menimbulkan kerusakan lingkungan. Ketiga : kebijakan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban korporasi dalam pembakaran hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dengan melalui sarana penal dan non-penal, sarana penal yakni Sanksi Administratif, sanksi perdata, sanksipiana. Serta   kebijakan hukum pidana yang dilakukan melalui pendekatan preventif dengan menggunakan sarana non penal
造成环境破坏的森林大火中的企业犯罪责任
环境破坏的污染是由人为行为或由企业法律实体造成的,这些实体要么是有意的,要么是难以实现的,超出了既定环境质量的标准极限。Jambi省发生的森林大火导致了烟雾、空气污染,可能会破坏飞机安全和人类健康。在印尼刑法的发展过程中,企业可以被追究刑事责任,也可以被称为刑法的主题。对于污染和破坏环境的公司,可以向林业法和环境法提出刑事责任。这些数据使用规范法律研究与经验法律研究结合起来,作为交易、系统性、解释的基础。分析和评估所有与公司犯罪责任相关的法律法规,这些法规与根据现行法律法规规定对其对环境造成破坏的森林火灾的法律责任的实践相矛盾。第一:森林大火的影响造成环境破坏。其中包括酸雨、臭氧稀释、全球公共卫生变暖以及对植物的影响。第二:作为一个对环境破坏负责的法律实体,企业对森林火灾的刑事责任责任。第三:对烧毁森林公司的法律责任的刑事政策,这些公司的行为是通过penal和非penal手段、行政制裁、民事制裁和sanksipiana等手段对环境造成破坏的。以及通过非penal手段进行的预防措施来实施的刑法政策
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信