Menelaah Kenaikan tarif PPN 11% di Indonesia

Albert Siahaan
{"title":"Menelaah Kenaikan tarif PPN 11% di Indonesia","authors":"Albert Siahaan","doi":"10.47709/ijbl.v2i1.2029","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang: Saat ini memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dari sebelumnya sebesar 10% dan telah berlaku sejak 1 April 2022 dikarenakan sesuai dengan diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta usulan menteri keuangan Indonesia  Ibu Sri Mulyani demi memperbaiki anggaran APBN yang mengalami defisit dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia. \nMetode penelitian: Metode Penelitian pada artikel ini menggunakan metode internet searching yaitu cara proses pencarian data melalui media internet demi memperoleh informasi berdasarkan referensi, jurnal, artikel ataupun perundangan secara online yang berkaitan dengan objek penelitian \nHasil penelitian: Bahwa kenaikan PPN menjadi 11% mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan arahan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani demi memperbaiki defisit APBN yang membengkak akibiat dari Pandemi COVID-19 tersebut. Dan juga Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pun akan secara bertahap dimana diatur dalam UU HPP akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. \nKesimpulan: Bahwa kenaikan PPN sendiri akan berdampak positif bagi pemerintah bagi penambahan kas negara tetapi kenaikan PPN ditengah pandemi tersebut membawa dampak negatif terutama bagi masyarakat kebawah atau kurang mampu sehingga mengakibatkan masyarakat kurang mampu tersebut memiliki daya beli rendah tetapi pemerintah memastikan tidak akan menerapkan PPN kepada sembako kecuali sembako tersebut memiliki kelas premium.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Journal of Business Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2029","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Latar belakang: Saat ini memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dari sebelumnya sebesar 10% dan telah berlaku sejak 1 April 2022 dikarenakan sesuai dengan diatur oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta usulan menteri keuangan Indonesia  Ibu Sri Mulyani demi memperbaiki anggaran APBN yang mengalami defisit dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia. Metode penelitian: Metode Penelitian pada artikel ini menggunakan metode internet searching yaitu cara proses pencarian data melalui media internet demi memperoleh informasi berdasarkan referensi, jurnal, artikel ataupun perundangan secara online yang berkaitan dengan objek penelitian Hasil penelitian: Bahwa kenaikan PPN menjadi 11% mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan arahan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani demi memperbaiki defisit APBN yang membengkak akibiat dari Pandemi COVID-19 tersebut. Dan juga Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai pun akan secara bertahap dimana diatur dalam UU HPP akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kesimpulan: Bahwa kenaikan PPN sendiri akan berdampak positif bagi pemerintah bagi penambahan kas negara tetapi kenaikan PPN ditengah pandemi tersebut membawa dampak negatif terutama bagi masyarakat kebawah atau kurang mampu sehingga mengakibatkan masyarakat kurang mampu tersebut memiliki daya beli rendah tetapi pemerintah memastikan tidak akan menerapkan PPN kepada sembako kecuali sembako tersebut memiliki kelas premium.
研究了印尼PPN 11%关税的增长
背景:目前实行增值税(PPN) 11%的前10%和2022年4月1日以来一直适用,因为按照法律是由25美分和税收规定印尼财政部长建议妈妈Sri Mulyani为了修复的p 2014预算赤字由于印尼COVID-19流行病。研究方法:本文采用的研究方法是利用互联网搜索方法,通过互联网媒体进行数据搜索,以获取与研究对象相关的在线参考资料、日记、文章或法律信息:根据中国税法和印尼财政部长Sri Mulyani的指示,自2022年4月1日起,PPN上升至11%。此外,增值税将逐渐增加,而在HPP法案中,增值税将在2025年1月1日之前增加12%。结论:增值税增加自己会积极为政府增加财政部的影响,但这些流行病增加增值税中央向下或社会带来负面影响,尤其是贫困导致这些社会弱势群体有购买力低,但确保政府不会运用增值税对优质供应品除了这些供应品有课。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信