{"title":"Hak Atas Kebebasan Beragama dan/atau Berkeyakinan: Forum Internum dan Forum Eksternum","authors":"Y. Nainggolan","doi":"10.58823/jham.v6i6.56","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan hak asasi manusia sebagai perspektif, tulisan ini mengupas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi dua ranah: forum internum dan forum eksternum. Pada dua ranah ini, penikmatan individu atas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan harus diakomodir baik di ruang privat maupun pubilk. Tidak dipungkiri, tulisan ini dilatarbelakangi atas terkendalanya penikmatan individu untuk bebas beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pengetahuan yang benar sesuai kaidah hak asasi manusia tentang kedua konsep ini sangat relevan dan signifikan untuk dibicarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman hak atas kebebasan beragama secara utuh sebagaimana pasal 18 Kovenan International Hak Sipil dan Politik. Disampaikan pula, dua poin terkait relasi kedua forum tersebut, pertama, gambaran situasi khusus dimana ada kalanya individu tidak bebas merdeka untuk menikmati haknya untuk bebas beragama dan berkeyakinan, kedua, penentuan lingkar batas kedua wilayah. Keduanya menjadi poin sangat penting untuk dijadikan perhatian terutama bagi pemangku kewajiban dalam menerapkan aturan pembatasan hak atas kebebasan beragama danberkeyakinan.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v6i6.56","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dengan hak asasi manusia sebagai perspektif, tulisan ini mengupas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi dua ranah: forum internum dan forum eksternum. Pada dua ranah ini, penikmatan individu atas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan harus diakomodir baik di ruang privat maupun pubilk. Tidak dipungkiri, tulisan ini dilatarbelakangi atas terkendalanya penikmatan individu untuk bebas beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pengetahuan yang benar sesuai kaidah hak asasi manusia tentang kedua konsep ini sangat relevan dan signifikan untuk dibicarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman hak atas kebebasan beragama secara utuh sebagaimana pasal 18 Kovenan International Hak Sipil dan Politik. Disampaikan pula, dua poin terkait relasi kedua forum tersebut, pertama, gambaran situasi khusus dimana ada kalanya individu tidak bebas merdeka untuk menikmati haknya untuk bebas beragama dan berkeyakinan, kedua, penentuan lingkar batas kedua wilayah. Keduanya menjadi poin sangat penting untuk dijadikan perhatian terutama bagi pemangku kewajiban dalam menerapkan aturan pembatasan hak atas kebebasan beragama danberkeyakinan.