PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA

I. P. P. Bagiartha W
{"title":"PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA","authors":"I. P. P. Bagiartha W","doi":"10.53977/wk.v4i2.386","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.","PeriodicalId":354335,"journal":{"name":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.386","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.
在印尼法律正面主义中,他的吸毒行为和设置
印度尼西亚的doxing行为是由于其消费需求在世界第四大,但不受32个国家中排名29的数字文明指数的影响。这种情况导致了对个人权利的侵犯,因此成为法律界研究与印尼法律积极主义的法律条款有关的法律条款的基础。为了获得多星行为研究的物质和法律规则,采用法制方法和概念研究进行规范研究,收集的法律材料通过文学研究被记录下来,以进行定性分析。根据概念和法律审查结果,多兴行为被分为两类:使用个人和社区信息的非法行为(非法、未经批准、未经批准);毒品指控被分为诽谤、赌博、诽谤和/或诽谤、勒索和/或威胁、虚假新闻和公共秩序的罪行。《信息与行为类别法》、《人口管理法》、《新闻法》、《电信法》、《人权法》、《银行法》、《保护个人数据法》、《刑法法》和《刑法》都受到法律惩罚。这种立法产品的存在意味着社会控制理论的应用,即作为国家最小参与形式的预防和压制法的应用。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信