{"title":"KEBIJAKAN FORMULASI PENJATUHAN SANKSI PIDANA MINIMUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Sugali Sugali","doi":"10.33603/hermeneutika.v3i1.2004","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adil atau tidak, benar atau salah suatu putusan pengadilan, terletak di tangan hakim. Sering kali, dalam menangani suatu perkara sampai pada putusan akhir, hakim tidak cermat dalam melihat berbagai hal terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi dan penerapan kebijakan formulasi sanksi pidana minimum oleh hakim dalam penjatuhan putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian paradigma postpositivisme, yuridis normatif, penelitian pustaka melalui pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, tersier, penelitian empiris melalui pengisian kuisioner, teknik wawancara. Hasil penelitian kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Penerapan penjatuhan sanksi pidana dibawah batas minimum khusus dalam kasus tindak pidana korupsi oleh hakim ternyata ada dan pertimbangannya adalah karena kerugian negara tidak terlalu besar.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2004","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Adil atau tidak, benar atau salah suatu putusan pengadilan, terletak di tangan hakim. Sering kali, dalam menangani suatu perkara sampai pada putusan akhir, hakim tidak cermat dalam melihat berbagai hal terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi dan penerapan kebijakan formulasi sanksi pidana minimum oleh hakim dalam penjatuhan putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian paradigma postpositivisme, yuridis normatif, penelitian pustaka melalui pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, tersier, penelitian empiris melalui pengisian kuisioner, teknik wawancara. Hasil penelitian kebijakan formulasi penjatuhan sanksi pidana minimum dalam kasus tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Penerapan penjatuhan sanksi pidana dibawah batas minimum khusus dalam kasus tindak pidana korupsi oleh hakim ternyata ada dan pertimbangannya adalah karena kerugian negara tidak terlalu besar.