{"title":"STUDI PERBANDINGAN HUKUM TERKAIT KETENTUAN PENOLAKAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA DENGAN DI THAILAND","authors":"Muhammad Mpu Samudra, Ning Adiasih","doi":"10.36913/jhaper.v8i1.173","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 UN Model Law. Karena Indonesia belum mengadopsi UN Model Law, ketentuan tersebut dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak selengkap ketentuan dalam UN Model Law. Sedangkan Thailand telah mengadopsi UN Model Law dengan menggunakan Arbitration Act B.E. 2545. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana persamaan dan perbedaan antara ketentuan hukum arbitrase terkait penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dengan Thailand, dan bagaimana ketentuan hukum dari UN Model Law mengenai hal tersebut, serta apakah Indonesia perlu memberlakukan ketentuan tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Persamaan antara ketentuan hukum arbitrase di Indonesia dengan di Thailand adalah terletak pada pemberlakuan putusan arbitrase internasional, kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, dan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional di kedua negara tersebut. Perbedaannya adalah terletak pada kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase domestik dan pembatalan putusan arbitrase. Dalam hal pemberlakuan ketentuan UN Model Law dalam hukum arbitrase di Indonesia, mengenai pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan Pasal VI Konvensi NY/58, dasar kewenangan bagi para pihak dan pengadilan dalam UN Model Law dimungkinkan untuk diberlakukan di Indonesia melalui diskresi pengadilan. Terkait dengan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase, aturan hukum arbitrase Indonesia mengenai hal tersebut belum cukup lengkap. Oleh karena itu, ketentuan UN Model Law perlu diberlakukan di Indonesia.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.173","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 UN Model Law. Karena Indonesia belum mengadopsi UN Model Law, ketentuan tersebut dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak selengkap ketentuan dalam UN Model Law. Sedangkan Thailand telah mengadopsi UN Model Law dengan menggunakan Arbitration Act B.E. 2545. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana persamaan dan perbedaan antara ketentuan hukum arbitrase terkait penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dengan Thailand, dan bagaimana ketentuan hukum dari UN Model Law mengenai hal tersebut, serta apakah Indonesia perlu memberlakukan ketentuan tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Persamaan antara ketentuan hukum arbitrase di Indonesia dengan di Thailand adalah terletak pada pemberlakuan putusan arbitrase internasional, kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, dan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional di kedua negara tersebut. Perbedaannya adalah terletak pada kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase domestik dan pembatalan putusan arbitrase. Dalam hal pemberlakuan ketentuan UN Model Law dalam hukum arbitrase di Indonesia, mengenai pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan Pasal VI Konvensi NY/58, dasar kewenangan bagi para pihak dan pengadilan dalam UN Model Law dimungkinkan untuk diberlakukan di Indonesia melalui diskresi pengadilan. Terkait dengan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase, aturan hukum arbitrase Indonesia mengenai hal tersebut belum cukup lengkap. Oleh karena itu, ketentuan UN Model Law perlu diberlakukan di Indonesia.