{"title":"PENANGANAN STATUS KEPENDUDUKAN ETNIS ROHINGYA (STUDI KASUS KOTA MAKASSAR)","authors":"A. Asmar","doi":"10.35334/BOLREV.V3I1.1010","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe handling of Rohingya ethnic refugees who entered the city of Makassar due to persecution in their home countries, Myanmar is very necessary because of the vulnerability experienced by Rohingya ethnic refugees, especially this is an international community agreement through the 1951 Convention on Refugees. This vulnerability can occur in children, women, and vulnerability to refugee status. Determination of refugee status is a full right of UNHCR because Indonesia has not ratified the 1951 Convention so that there is no government involvement in this matter both in terms of regulation and action. The fact is that Makassar City is one of the destinations for Rohingya ethnic refugees who want to improve their destiny. The government has issued Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning handling refugees but not yet adequate. As a result, they do not get residence status so they can enjoy educational, health, legal assistance and other needs because of administrative document problems. Therefore, national regulations are needed for them and the role of non-governmental institutions so that ethnic Rohingya refugees can enjoy the facilities available in Makassar City.Keywords: Rohingya Refugees, Population Status Abstrak Penanganan pengungsi etnis rohingya yang masuk ke Kota Makassar akibat persekusi di negara asalnya yaitu Myanmar sangat diperlukan karena kerentanan yang dialami oleh para pengungsi etnis rohingya apalagi ini merupakan kesepakatan masyarakat internasional melalui Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Kerentanan tersebut dapat terjadi pada anak-anak, perempuan, maupun kerentanan status pengungsi. Penetapan status pengungsi menjadi hak penuh dari UNHCR karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 sehingga tidak ada keterlibatan pemerintah dalam hal ini baik dalam hal regulasi maupun aksi. Faktanya Kota Makassar menjadi salah satu tujuan pengungsi etnis rohingya yang ingin memperbaiki nasib. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi tetapi belum memadai. Akibatnya mereka tidak mendapatkan status kependudukan sehingga dapat menikmati fasilitas pendidikan, kesehatan, bantuan hukum dan kebutuhan lainnya karena terbentur masalah dokumen adminstrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi nasional yang memadai bagi mereka dan peran lembaga-lembaga non pemerintah agar pengungsi etnis rohingya dapat menikmati fasilitas yang ada di Kota Makassar.Kata Kunci: Pengungsi etnis rohingya, Status kependudukan","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"2015 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V3I1.1010","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractThe handling of Rohingya ethnic refugees who entered the city of Makassar due to persecution in their home countries, Myanmar is very necessary because of the vulnerability experienced by Rohingya ethnic refugees, especially this is an international community agreement through the 1951 Convention on Refugees. This vulnerability can occur in children, women, and vulnerability to refugee status. Determination of refugee status is a full right of UNHCR because Indonesia has not ratified the 1951 Convention so that there is no government involvement in this matter both in terms of regulation and action. The fact is that Makassar City is one of the destinations for Rohingya ethnic refugees who want to improve their destiny. The government has issued Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning handling refugees but not yet adequate. As a result, they do not get residence status so they can enjoy educational, health, legal assistance and other needs because of administrative document problems. Therefore, national regulations are needed for them and the role of non-governmental institutions so that ethnic Rohingya refugees can enjoy the facilities available in Makassar City.Keywords: Rohingya Refugees, Population Status Abstrak Penanganan pengungsi etnis rohingya yang masuk ke Kota Makassar akibat persekusi di negara asalnya yaitu Myanmar sangat diperlukan karena kerentanan yang dialami oleh para pengungsi etnis rohingya apalagi ini merupakan kesepakatan masyarakat internasional melalui Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Kerentanan tersebut dapat terjadi pada anak-anak, perempuan, maupun kerentanan status pengungsi. Penetapan status pengungsi menjadi hak penuh dari UNHCR karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 sehingga tidak ada keterlibatan pemerintah dalam hal ini baik dalam hal regulasi maupun aksi. Faktanya Kota Makassar menjadi salah satu tujuan pengungsi etnis rohingya yang ingin memperbaiki nasib. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi tetapi belum memadai. Akibatnya mereka tidak mendapatkan status kependudukan sehingga dapat menikmati fasilitas pendidikan, kesehatan, bantuan hukum dan kebutuhan lainnya karena terbentur masalah dokumen adminstrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi nasional yang memadai bagi mereka dan peran lembaga-lembaga non pemerintah agar pengungsi etnis rohingya dapat menikmati fasilitas yang ada di Kota Makassar.Kata Kunci: Pengungsi etnis rohingya, Status kependudukan
摘要由于罗兴亚族难民在缅甸境内遭受迫害而进入望加锡市,由于罗兴亚族难民所经历的脆弱性,处理罗兴亚族难民是非常必要的,特别是这是国际社会通过1951年《难民公约》达成的一项协议。这种脆弱性可能发生在儿童、妇女和难民身份的脆弱性中。确定难民地位是难民专员办事处的一项充分权利,因为印度尼西亚尚未批准1951年《公约》,因此政府在管理和行动方面都没有参与这一事项。事实上,望加锡市是希望改善命运的罗兴亚族难民的目的地之一。政府发布了关于处理难民的2016年第125号总统令,但还不够充分。因此,由于行政文件问题,他们无法获得居留身份,因此无法享受教育、保健、法律援助和其他需求。因此,需要对他们和非政府机构的作用制定国家法规,以便罗兴亚难民能够享受望加锡市提供的设施。关键词:罗兴亚难民,人口状况摘要:Penanganan pengungsi etis罗兴亚人,masuk ke Kota望加锡akibat persekusi di negara asalnya yitu缅甸sangat diperlukan karena kerentanan yang dialami oleh parpengungsi etis罗兴亚人,apalagi ini merupakan kesepakatan masyarakat国际melalui Konvensi 1951 tentpengungsi。Kerentanan tersebut dapat terjadi pada anak-anak, perempuan, maupun Kerentanan status pengungsi。印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处印度尼西亚难民专员办事处Faktanya Kota Makassar menjadi salah satu tujuan pengungsi etnis rohingya yang ingin memperbaiki nasib。Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi tetapi belum memadai。Akibatnya mereka tidak mendapatkan status kependudukan sehinga dapat menikmati fasilitas pendidikan, kesehatan, bantuan hukum dan kebutuhan lainnya karena terbentur masalah dokumen administration。Oleh karena, dibutuhkan regulasi国家yang memadai bagi mereka danperan lembaga-lembaga non - peremerintah agar pengungsi etis罗兴亚人dapat menikmati fasilitas yang ada di Kota Makassar。Kata Kunci: Pengungsi etnis rohingya, Status kependudukan