Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) dan Fikih Mazhab Syafi’i)

Ahmad Sulthon, M. Maali
{"title":"Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) dan Fikih Mazhab Syafi’i)","authors":"Ahmad Sulthon, M. Maali","doi":"10.47759/qisth.v4i2.274","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembatalan perkawinan merupakan satu cara pemutusan ikatan perkawinan yang cacat syarat dan rukunnya. Dalam ketentuan Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan poligami dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya. Adapun persyaratan utama yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah adanya izin Pengadilan Agama. Sementara itu dalam penyusunan materi KHI sendiri, mayoritas literatur yang dijadikan dasar pijakan adalah pemikiran-pemikiran fikih Syafi'iyyah. Oleh karenanya, penulis berusaha meneliti dasar-dasar penetapan ketentuan Pasal 71 Huruf (a) dengan fikih Mazhab Syafi'i, beserta relevansi keduanya dalam skripsi yang berjudul, \"Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Mazhab Syafi'i)\". \nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Untuk itu, data-data yang digunakan diambil dengan menelusuri, mengumpulkan dan meneliti berbagai referensi fikih-fikih Mazhab Syafi’i, dan perumusan Kompilasi Hukum Islam itu sendiri. Data yang terhimpun dianalisis dengan menggunakan content analysis (analisis isi), kemudian digunakan metode deskriptif komparatif. Penulis menggunakan pola berfikir deduktif, dengan menganalisa data sejarah dan latar belakang penetapan Pasal 71 Huruf (a) KHI serta data dasar penetapan pasal tersebut secara umum, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dan dibandingkan dengan pemikiran fikih Mazhab Syafi’i. \nHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 71 Huruf (a) KHI merupakan hasil ijtihad para perumus KHI, bukan produk hukum ulama Syafi'iyyah. Latar belakang dan dasar penetapannya adalah tuntutan kondisi sosial kemasyarakatan Indonesia yang bertitik tekan pada peningkatan dan perlindungan martabat kaum wanita. Adapun relevansinya dengan fikih Mazhab Syafi’i terletak pada metodologi penggalian hukumnya yang menitikberatkan pada aspek pencapaian maslahah dan upaya preventif terhadap timbulnya mafsadah.","PeriodicalId":132841,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47759/qisth.v4i2.274","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pembatalan perkawinan merupakan satu cara pemutusan ikatan perkawinan yang cacat syarat dan rukunnya. Dalam ketentuan Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan poligami dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratannya. Adapun persyaratan utama yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah adanya izin Pengadilan Agama. Sementara itu dalam penyusunan materi KHI sendiri, mayoritas literatur yang dijadikan dasar pijakan adalah pemikiran-pemikiran fikih Syafi'iyyah. Oleh karenanya, penulis berusaha meneliti dasar-dasar penetapan ketentuan Pasal 71 Huruf (a) dengan fikih Mazhab Syafi'i, beserta relevansi keduanya dalam skripsi yang berjudul, "Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami (Studi Komparasi Antara Pasal 71 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Mazhab Syafi'i)". Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Untuk itu, data-data yang digunakan diambil dengan menelusuri, mengumpulkan dan meneliti berbagai referensi fikih-fikih Mazhab Syafi’i, dan perumusan Kompilasi Hukum Islam itu sendiri. Data yang terhimpun dianalisis dengan menggunakan content analysis (analisis isi), kemudian digunakan metode deskriptif komparatif. Penulis menggunakan pola berfikir deduktif, dengan menganalisa data sejarah dan latar belakang penetapan Pasal 71 Huruf (a) KHI serta data dasar penetapan pasal tersebut secara umum, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dan dibandingkan dengan pemikiran fikih Mazhab Syafi’i. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 71 Huruf (a) KHI merupakan hasil ijtihad para perumus KHI, bukan produk hukum ulama Syafi'iyyah. Latar belakang dan dasar penetapannya adalah tuntutan kondisi sosial kemasyarakatan Indonesia yang bertitik tekan pada peningkatan dan perlindungan martabat kaum wanita. Adapun relevansinya dengan fikih Mazhab Syafi’i terletak pada metodologi penggalian hukumnya yang menitikberatkan pada aspek pencapaian maslahah dan upaya preventif terhadap timbulnya mafsadah.
一夫多妻制导致的婚姻破裂(对第71章(a)和《双语婚姻关系》双语研究)
取消婚姻是打破婚姻关系的一种方式。在第71章(a)中,伊斯兰法律的汇编规定,一夫多妻的婚姻可以在不符合其条件的情况下被取消。至于这一章提到的主要要求是宗教法庭的许可。与此同时,在《国庆节》材料的编排中,主要以文学为基础的是思想。因此,作者正试图研究《一夫多妻制的废除婚姻》(a)第71个字母词条的基本原则,以及《一夫多妻制的取消婚姻》(a)一篇题为《以一夫多妻制为基础的比较研究》的论文。这项研究是图书馆研究。为了解决这个问题,我们搜集资料,搜集资料,分析各种各样关于伊斯兰法的资料。使用内容分析,然后使用比较描述性的方法分析所收集的数据。作者使用演绎思维模式,分析历史数据和对第71个字母(a)的背景以及对该章的总体分配的基本数据,然后得出具体的结论,并将其与自适应性思想进行比较。这项研究的结论是,第71条“KHI”是允许的,不是伊斯兰教神职人员shafi 'iyyah的法律产物。其背景和基础是印度尼西亚社会对提高和保护妇女尊严的压力要求。至于穆泽布·沙菲的法律挖掘方法与马夫萨达研究方法的关系。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信