Peran Kelurahan Harjosari II Medan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Kepala Lingkungan terhadap Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

D. Muhammad, S. Syarifuddin, S. Susilawati
{"title":"Peran Kelurahan Harjosari II Medan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Kepala Lingkungan terhadap Warga yang Membuang Sampah Sembarangan","authors":"D. Muhammad, S. Syarifuddin, S. Susilawati","doi":"10.56211/rechtsnormen.v2i1.281","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang.\nBerdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi.","PeriodicalId":165569,"journal":{"name":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.281","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang. Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi.
哈约萨里二世在解决环境负责人对乱扔垃圾的公民的暴力犯罪中所扮演的角色
暴力是一种相互冲突的行为。这就是为什么暴力行为是侵犯人权的行为之一,因此需要一种国家法律工具来消除所有受害者的暴力。这位病房负责人的行为给这名治安维持会成员带来了麻烦,该官员向有关当局报告了此事。但在这里的问题是,这一反常现象是故意扔垃圾,但有一个禁止扔垃圾的标志,这一禁令表明,这一行为并不是由哈约萨里2号病房负责人领导的公民,而是由该社区总署的公民领导的。根据实地研究的数据,给病房负责人的法律安排是轻微的虐待(刑法第352条KUHP) 2015年市政垃圾管理条例规定,对不定期处理垃圾的个人、团体或机构进行惩罚。社区负责人在揭露暴力罪行方面的失败作用是试图与暴力犯罪的受害者和解,并警告他们,无论在哪里,都不要再乱扔垃圾。因为每个地方,每个街道都有一个垃圾箱,每个垃圾桶都已经被分类了。嫌疑人对病房负责人对他所做的事没有法律上的努力,因为他没有向警方提出上述指控的指控。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信