Kedudukan Akta Jual Beli dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Kasus Adanya Sertipikat Ganda yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No. 24/G/2017/PTUN-BL)
{"title":"Kedudukan Akta Jual Beli dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Kasus Adanya Sertipikat Ganda yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No. 24/G/2017/PTUN-BL)","authors":"Wininda Clara Puspita, H. Hoesin","doi":"10.55809/tora.v7i3.17","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepemilikan atas sebidang tanah di Indonesia mengharuskan adanya sertipikat tanah, dalam hal ini para calon pemilik tanah wajib melakukan pendaftaran tanah terhadap sebidang tanah yang akan dimilikinya tersebut. Namun dalam praktik dan pelaksanaannya masih terdapat banyak permasalahan terkait hak atas tanah yang menimbulkan sengketa di tengah masyarakat Indonesia, walaupun pendaftaran tanah tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti halnya pada kasus pembahasan ini dimana adanya penerbitan sertipikat ganda atas sebidang tanah Hak Milik dengan sertipikat Nomor 646 antara Sa’diyah sebagai Penggugat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah sebagai Tergugat yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung berdasarkan putusan No. 24/G/2017/PTUN-BL. Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menyatakan tergugat diwajibkan mencabut atau menarik sertipikat hak milik atas nama Nyonya A. Ruyanti dan bagaimana peran serta tanggung jawab PPAT terhadap bukti adanya Akta Jual Beli berupa tanah dan bangunan yang objeknya sama. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan bentuk penelitian berupa deskriptif analitis. Dalam kasus ini, mengenai perlindungan hukum telah terpenuhi sebagian namun PPAT dan kepala kantor pertanahan dalam kasus ini masih dipertanyakan keabsahannya dalam menjalankan prosedur yang ada terkait dengan penerbitan sertipikat dan terbitnya akta jual beli atas obyek yang sama. \nKata Kunci: Penerbitan Sertipikat Ganda; Sertipikat Ganda; Pendaftaran Tanah.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v7i3.17","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kepemilikan atas sebidang tanah di Indonesia mengharuskan adanya sertipikat tanah, dalam hal ini para calon pemilik tanah wajib melakukan pendaftaran tanah terhadap sebidang tanah yang akan dimilikinya tersebut. Namun dalam praktik dan pelaksanaannya masih terdapat banyak permasalahan terkait hak atas tanah yang menimbulkan sengketa di tengah masyarakat Indonesia, walaupun pendaftaran tanah tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti halnya pada kasus pembahasan ini dimana adanya penerbitan sertipikat ganda atas sebidang tanah Hak Milik dengan sertipikat Nomor 646 antara Sa’diyah sebagai Penggugat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah sebagai Tergugat yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung berdasarkan putusan No. 24/G/2017/PTUN-BL. Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menyatakan tergugat diwajibkan mencabut atau menarik sertipikat hak milik atas nama Nyonya A. Ruyanti dan bagaimana peran serta tanggung jawab PPAT terhadap bukti adanya Akta Jual Beli berupa tanah dan bangunan yang objeknya sama. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan bentuk penelitian berupa deskriptif analitis. Dalam kasus ini, mengenai perlindungan hukum telah terpenuhi sebagian namun PPAT dan kepala kantor pertanahan dalam kasus ini masih dipertanyakan keabsahannya dalam menjalankan prosedur yang ada terkait dengan penerbitan sertipikat dan terbitnya akta jual beli atas obyek yang sama.
Kata Kunci: Penerbitan Sertipikat Ganda; Sertipikat Ganda; Pendaftaran Tanah.