Pengedaran Sediaan Farmasi Oleh Anak, Dalam Prespektif Hukum Pidana
{"title":"Pengedaran Sediaan Farmasi Oleh Anak Dalam Prespektif Hukum Pidana Positif Indonesia","authors":"Pengedaran Sediaan Farmasi Oleh Anak, Dalam Prespektif Hukum Pidana","doi":"10.24903/yrs.v14i2.1435","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nSalah satu bentuk perkembangan tindak pidana yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat umum bidang ilmu kesehatan yaituperedaran sediaan farmasi jenis obat yang dilakukan secara bebas dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat karena obat merupakan hal yang penting dalam pelayanan kesehatan sehingga penggunaan obat tidak boleh sembarangan dan harus digunakan dengan benar agar dapat memberikan manfaat klinik yang optimal. Penelitian ini meggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini adalah penganturan pengedaran sediaan farmasi diatur dalam hukum positif Indonesia yang ada dan diatur dalam undang-undnag nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan pengedaran sediaan farmasi harus dilakukan secara khusus sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (UUSPPA) agar kepentingan anak tetap terlindungi. \n ","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1435","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Salah satu bentuk perkembangan tindak pidana yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat umum bidang ilmu kesehatan yaituperedaran sediaan farmasi jenis obat yang dilakukan secara bebas dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat karena obat merupakan hal yang penting dalam pelayanan kesehatan sehingga penggunaan obat tidak boleh sembarangan dan harus digunakan dengan benar agar dapat memberikan manfaat klinik yang optimal. Penelitian ini meggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini adalah penganturan pengedaran sediaan farmasi diatur dalam hukum positif Indonesia yang ada dan diatur dalam undang-undnag nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, penjatuhan sanksi terhadap anak yang melakukan pengedaran sediaan farmasi harus dilakukan secara khusus sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (UUSPPA) agar kepentingan anak tetap terlindungi.