{"title":"SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM","authors":"Abdul, Jamhuri, Irwansyah","doi":"10.22373/petita.v3i2.49","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body. Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in Kampung Taman Firdaus. However, the customary sanctions are significantly different from the penalties stipulated in Islamic law and positive law. The differences in the type and the rate of sanctions will have consequences on the purpose of a law formation. Therefore, this study examined the regulations of criminal sanctions for the perpetrators of physical abuse in Kampung Taman Firdaus. The results of this study concluded that the customary sanctions of physical abuse in Kampung Taman Firdaus were the fine of one goat for head injuries with blood flowing, and the penalty of one chicken for head injuries without blood flowing. On the other hand, for the physical abuse other than on the head and face, the customary sanction is only to pay medical expenses until the victim is healed, and this sanction is not in line with Islamic criminal law. \nAbstrak: Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang. Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman Firdaus. Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir. Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam. \nKata kunci : Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum Pidana Islam.","PeriodicalId":231408,"journal":{"name":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/petita.v3i2.49","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body. Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in Kampung Taman Firdaus. However, the customary sanctions are significantly different from the penalties stipulated in Islamic law and positive law. The differences in the type and the rate of sanctions will have consequences on the purpose of a law formation. Therefore, this study examined the regulations of criminal sanctions for the perpetrators of physical abuse in Kampung Taman Firdaus. The results of this study concluded that the customary sanctions of physical abuse in Kampung Taman Firdaus were the fine of one goat for head injuries with blood flowing, and the penalty of one chicken for head injuries without blood flowing. On the other hand, for the physical abuse other than on the head and face, the customary sanction is only to pay medical expenses until the victim is healed, and this sanction is not in line with Islamic criminal law.
Abstrak: Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang. Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman Firdaus. Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir. Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam.
Kata kunci : Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum Pidana Islam.
身体虐待是对身体造成疼痛和伤害的行为。今天,在甘榜塔曼Firdaus有一项习惯刑法,规定对身体虐待的肇事者的制裁。然而,习惯法的制裁与伊斯兰法和成文法规定的惩罚有很大不同。制裁的种类和速度的不同将对制定法律的目的产生影响。因此,本研究审查了甘榜塔曼州对身体虐待肇事者的刑事制裁条例。这项研究的结论是,在Kampung Taman Firdaus,对身体虐待的惯常处罚是对头部有血流的伤害处以一只山羊的罚款,对头部没有血流的伤害处以一只鸡的罚款。另一方面,对于头部和面部以外的身体虐待,习惯上的制裁只是支付医疗费用,直到受害者痊愈为止,这种制裁不符合伊斯兰刑法。摘要:Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang。这是我的第一个女儿,她是我的女儿,她是我的女儿,她是我的女儿,她是我的女儿,她是我的女儿。Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan and yang signikan terhadap hukuman yang diatan dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan and dari jenis sanksi serta bobot sanksi teresi akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dispulpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yitu dendena satu kkka di kepala yang darahnya kelalir, dan dendenu satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluva tikalir。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Kata kunci: Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum Pidana Islam。