{"title":"IMPLEMENTASI KODE ETIK NOTARIS DALAM AKTIVITAS NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM","authors":"Indriet Pratiwi Wiranita Wiratmodja, Romlan","doi":"10.32492/justicia.v11i1.746","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kode etik notaris adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode etik, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan kode etik. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi kode notaris dalam aktivitasnya sebagai pejabat umum apabila melakukan pelanggaran kode etik, dan bagaimana pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini merupakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang- undangan terkait dengan pelaksanaan sanksi kode etik terhadap pelanggaran jabatan oleh notaris. Sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Pelanggaran kode etik yang terjadi antara lain adalah : pembuatan akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh pihak lain, penandatangan akta yang tidak dilakukan dihadapan notaris,mengirimkan minuta akta kepada klien untuk ditandatangani , ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris, persaingan tarif yang tidak sehat, melakukan publikasi atau promosi diri. Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris lndonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah: teguran, peringatan dan pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan perkumpulan. Sanksi tersebut hanya berdampak terhadap notaris sebagai anggota perkumpulan dan tidak berdampak terhadap notaris sebagai Pejabat Umum.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.746","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kode etik notaris adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode etik, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan kode etik. Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangannya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implementasi kode notaris dalam aktivitasnya sebagai pejabat umum apabila melakukan pelanggaran kode etik, dan bagaimana pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia terhadap Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini merupakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang- undangan terkait dengan pelaksanaan sanksi kode etik terhadap pelanggaran jabatan oleh notaris. Sedangkan pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Pelanggaran kode etik yang terjadi antara lain adalah : pembuatan akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh pihak lain, penandatangan akta yang tidak dilakukan dihadapan notaris,mengirimkan minuta akta kepada klien untuk ditandatangani , ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris, persaingan tarif yang tidak sehat, melakukan publikasi atau promosi diri. Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris lndonesia sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar kode etik, adalah: teguran, peringatan dan pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan perkumpulan. Sanksi tersebut hanya berdampak terhadap notaris sebagai anggota perkumpulan dan tidak berdampak terhadap notaris sebagai Pejabat Umum.
公证行为准则是由印度尼西亚公证协会定义的所有道德准则,该协会的所有成员以及在执行职务和日常生活中担任公证人职务的其他人都可以使用。公证行为准则包含了对一名被证明违反道德规范的公证人的义务、限制、例外和制裁的物质组成,即印尼公证联盟(即公证协会)作为公证组织,在执行伦理规范方面具有关键作用。荣誉委员会是该协会的一种工具,该协会授权对违反道德规范的行为进行审查,并在其授权范围内对违规者实施制裁。这项研究的问题在于,在违反道德规范的情况下,将如何执行公证法典,以及印尼公证关系委员会(honeoffices of honetor)对被证明违反道德规范的公证人实施制裁。这项研究是司法权的方法。法学方法是用来分析各种法律/邀请条例与由公证人违反的行为规范有关的道德规范。而规范的方法是用来分析法律,法律被视为社会生活的行为模式,在社会各个方面相互作用和相互关联。其他之间发生的违反行为准则是:制作契约;另一方面,签署国所准备先不做在公证人面前的契约,派minuta向客户签署契约,规定关于铭牌安装在前面或公证人的办公室,票价不健康的竞争环境,做出版物或自我推销。违反道德规范的公证人联盟荣誉委员会(council of the justice association)对违反道德规范的公证人实施的制裁是:禁止、警告和终止该协会成员资格。这些制裁只对公证人作为该协会的成员而不影响公证人作为公证人的行为。